“ARTI PERMODALAN BAGI KOPERASI”
  • Modal, merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan   usaha -usaha koperasi.
  •  Modal jangka panjang
  •  Modal jangka pendek
· Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas – azas koperasi dengan memperhatikan perundang – undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI
(UU No. 12 / 1967)
#          Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi ada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
#          Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu – waktu tertentu.
#          Simpanan sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian – perjanjian atau peraturan – peraturan khusus.

SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25 / 1992)
Ø  Modal Sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Ø  Modal Pinjaman (debt capital) , bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
®Pengertian dan Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang di masukkan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
®        Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan.

Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk :

¨         Memenuhi kewajiban tertentu
¨         Meningkatkan jumah operating capital koperasi
¨         Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
¨         Perluasan Usaha