Jenis Koperasi (PP 60 tahun 1959)
l Koperasi Desa adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa, atau biasa disebut dengan Koperasi Unit Desa (KUD).
Contohnya : Memberi pengarahan tentang peningkatan program produksi pertanian.
l Koperasi Pertanian adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari petani, pemilik tanah, penggaarap, buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan usaha pertanian.
Contohnya : mengusahakan pembelian bibit, alat-alat pertanian, dll.
l Koperasi Perternakan adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh peternakan yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
Contohnya : Penjualan hasil-hasil peternakan.
l Koperasi Perikanan adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat perikanan, buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan usaha perikanan.
Contohnya : Mengusahakan pembelian alat-alat perikanan.
l Koperasi Kerajinan/Koperasi Industri adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencaharian langsung berhubungan dengan kerajinan/industri bersangkutan.
Contohnya : Mengatur pembelian bahan-bahan yang diperlukan, menjual hasil kerajinan anggota, dll
l Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Kredit) adalah koperasi yang anggotanya/non anggota mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan.
Contohnya ; Membantu keperluan kredit para anggota yang membutuhkan dengan syarat bunga ringan.
l Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lain.
Contohnya : Sebagai penyalur tunggal barang-barang kebutuhan masyarakat sehari-hari, harga barang ditangan konsumen menjadi lebih murah, biaya penjulan maupun biaya pembelian dapat ditekan.
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
l Koperasi Pemakaian ( Konsumsi), merupakan koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.
l Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi, merupakan koperasi yang menyelenggarakan perussahaan yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.
l Koperasi Simpan Pinjam, merupakan koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota. Koperasi ini sering disebut dengan koperasi kredit.
Ketentuan Penjelasan Koperasi sesuai UU No. 12/67 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian (pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk Koperasi (PP No.60/1959)
l Koperasi Primer, dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
l Koperasi Pusat, terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
l Koperasi Gabungan, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.
l Koperasi Induk, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
Bentuk Koperasi yang Disesuaikan dengan Wilayah Administrasi Pemerintah (Sesuai PP 60 Tahun 1959)
l Ditiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
l Ditiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
l Ditiap Daerah TIngkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
l Di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
l Koperasi Primer
Merupakan koperasi yang beranggotakan minimal 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama.
l Koperasi Sekunder
Merupakan koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.
0 komentar:
Posting Komentar