Apakah di Indonesia sudah terlaksana undang-undang tentang perlindungan konsumen?

            Sebelum membahas hal tersebut, baiknya kita harus mengetahui terlebih dahulu hak-hak konsumen dan untuk menambah wawasan, lebih baik lagi bila dicantumkan kewajibannya pula.  Berikut adalah Hak Dan Kewajiban Konsumen menurut UU RI No.8 Tahun.1999 Tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 4
Hak Konsumen adalah :
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan / atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkann kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 5
Kewajiban Konsumen adalah :
a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. beritikat baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
            Diatas telah dijelaskan hak-hak dan kewajiban konsumen.  Tetapi kenyataannya di Indonesia hak-hak konsumen belum terpenuhi.  Banyak kasus-kasus yang merugikan pihak konsumen.   Salah satu hak konsumen yaitu  hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, nyatanya bertolak belakang dengan kejadian konsumen-konsumen yang menggunakan jasa di rumah sakit.  Misalnya saja terjadi kecelakaan, pihak korban tentunya sangat membutuhkan pelayanan yang cepat, dikarenakan hal tersebut merupakan kondisi darurat dan menyangkut nyawa seorang manusia.  Tapi kenyataannya, peraturan-peraturan rumah sakit membuat seorang korban, lama untuk ditangani secara cepat.  Padahal kebutuhan korban sangat darurat.  Pelayanan tersebut lebih mengenai hal administrasi rumah sakit.  Bila seorang korban bukan dari kalangan yang berada, tentunya tidak mudah mendapatkan uang cepat untuk perawatan atau layanan di rumah sakit.  Itu membuktikan diskriminatif terhadap orang yang berada atau tidaknya.  Apakah tidak bisa, prosedur di rumah sakit lebih mementingkan nyawa seseorang daripada prosedur tentang hal keuangan.  Banyak kejadian-kejadian yang mungkin kita lihat di sekitar kita tentang hal pelayanan yang lebih mementingkan prosedur tentang administrasi dan banyak manusia tidak tertolong karena tidak diambil tindakan cepat oleh pihak rumah sakit. 
            Padahal di Undang-Undang sudah dijelaskan tentang hak-hak konsumen, undang-undang ini diberlakukan tentunya untuk melindungi para konsumen tetapi masih saja, hukum di Indonesia hanya sebagai formalitas, tidak ditindaki secara nyata.  Apakah pernyataan tentang peraturan dibuat untuk dilanggar itu benar.  Tentunya kita semua, tidak berharap seperti itu bukan?.  Bukankah peraturan dibuat untuk kenyamanan dan kesejahteraan bersama?.  Mari dari hal-hal kecil sedikit demi sedikit kita merubah hal itu!.
            Banyak konsumen dirugikan karena sebuah pernyataan ‘tentang peraturan dibuat untuk dilanggar’ karena hal tersebut sudah tertanam di alam sadar/bawah sadar sebagian manusia.  Contoh-contoh lainnya juga terdapat dalam hal produk bank.  Nasabah bank juga termasuk dalam kategori hak-hak nasabahnya (konsumen) dilindungi oleh undang-undang.  Seharusnya nasabah perbankan berhak mendapatkan ganti rugi atas produk bank yang dinilai merugikan.  Jika terjadi kerugian yang dialami nasabah, di dalam UU Perlindungan Konsumen, kewajiban pembuktian terletak pada pelaku usaha, bukan konsumen.  Tetapi kenyataannya konsumen diposisikan sebagai pihak yang lemah, sedangkan perbankan di pihak yang kuat, karena mempunyai standar operasi yang dilakukan masing-masing bank.
            Keberadaan UU Perlindungan Konsumen itu yang saat ini belum banyak disadari oleh konsumen.  Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga banyak menerima pengaduan terkait produk perbankan. Menurut pengurus YLKI, Indah Sukmaningsih, kasus yang paling banyak dilaporkan adalah perhitungan bunga kredit. Indah mengatakan, bunga kartu kredit hampir sama dengan bunga lintah darat yang dilegalkan. Sementara itu, kasus terbanyak kedua yang diadukan konsumen terkait perlakuan oleh penagih utang atau debt collector.
            Banyak kasus-kasus di Indonesia yang nampaknya para konsumen tidak memahami/mengerti haknya.  Jadi tujuan undang-undang menegenai perlindungan konsumen nampaknya hanya angin lalu saja bagi para konsumen.  Harus ada sosialisasi mengenai hal ini kepada para konsumen.  Agar lebih memahami hal ini, ada baiknya kita mengetahui tujuan perlindungan konsumen.  Tujuan perlindungan konsumen meliputi :
1.      Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindari dari ekses negatif pemakaian barang dan/ atau jasa
3.      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4.      Menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapat informasi
5.      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
6.      Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamana, dan keselamatan konsumen.

                Dengan adanya tujuan, pemerintah dapat memfokuskan perihal hal aturan-aturan/ undang-undang untuk dicapai.

SUMBER
Kartika Sari, Elsi & Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta : PT. Grasindo