Kondisi Hukum Ekonomi Di Indonesia
Bila berbicara tentang ekonomi, pastinya tidak terlepas dari factor politik, karena politik dan ekonomi adalah suatu hal yang tidak dapat dipisahkan. Sedangkan masalah hukum di Indonesia, lebih terfokus dengan unsur politik dan ekonomi. Jadi antara hukum, politik, dan ekonomi sangat berkaitan kuat. Untuk kondisi ekonomi saat ini, public banyak menilai ekonomi di Indonesia buruk. Ada dua cara bagaimana menilai suatu kondisi ekonomi, politik, dan hukum di suatu Negara sedang maju atau mundur.
Pertama, dengan menggunakan data / fakta yang menunjukkan adanya kemajuan atau kemunduran. Untuk menilai kondisi ekonomi misalnya, bisa dilihat dari indikator dan data-data faktual kondisi ekonomi ; nilai tukar, inflasi, pertumbuhan ekonomi, masuknya investasi dan sebagainya. Untuk kondisi hukum, bisa dilihat dari berapa banyak kasus yang diselesaikan, peraturan perundang-undangan yang sudah dibuat, upaya mewujudkan hukum yang adil dan transparan, dan sebagainya.
Selain dengan menggunakan data faktual, kemajuan dan kemunduran juga bisa dinilai dengan menggunakan persepsi publik. Publik ditanya mengenai kondisi ekonomi, politik, dan hukum. Apakah ada kemajuan atau justru kemunduran. Antara data faktual dengan persepsi bisa beriringan, tetapi bisa juga saling bertentangan. Ilustrasi yang sederhana, misalnya kemajuan ekonomi. Data faktual ekonomi bisa jadi menunjukkan adanya kemajuan indikator ekonomi, tetapi publik justru menilai kondisi ekonomi saat ini buruk. Atau data mengenai penegakan hukum yang menunjukkan banyaknya kasus yang diselesaikan, adanya koruptor yang masuk penjara dan sebagainya. Tetapi data faktual ini bisa jadi berbeda dengan apa yang dirasakan oleh publik.
Kembali lagi kepada penegakkan hukum dan ekonomi. Penegakkan hukum dan ekonomi masih bernuansa kepentingan tertentu. Bukan berfokus terhadap permasalahan rakyat tetapi masih pada suatu kepentingan seperti contoh lainnya selain hukum dan ekonomi yaitu unsur politik. Penegakkan hukum ekonomi seharusnya adil dan adanya stabilitas politik. Tetapi kenyataannya nuansa kapitalisme sangat kentara sehingga demokrasi kebablasan, ekonomi tidak berkeadilan dan penegakan hukum masih berpihak kepada kepentingan. Solusi dari permasalahan hukum ekonomi dan politik adalah kembalinya pada nilai-nilai dasar pancasila. Selain itu untuk mengatasi persoalan-persoalan dalam politik yaitu Partai Politik (Parpol) yang harus direformasi terlebih dahulu karena Parpol memiliki peran yang sangat besar dalam setiap kebijakan yang diambil. Parpol juga harus memiliki kemandirian dalam ekonomi dan memberikan edukasi politik yang baik kepada masyarakat.
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi berfungsi agar permasalahan ekonomi dapat diatur agar pemanfaatan sumber daya alam dapat sesuai dengan keadilan. Selain itu manfaat lainnya agar semua pihak merasakan keadilan dan tidak terjadi perselisihan diantara para pelaku ekonomi. Di setiap bangsa aturan dalam hukum ekonomi berbeda-beda.
Hukum mengenai Perekonomian di Indonesia diatur dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2) Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Hukum Ekonomi di Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Hukum ekonomi di Indonesia, beberapa bisa dilihat dalam UUD 1945 seperti tulisan diatas. Jadi kembali lagi setiap aturan atau hukum di Indonesia pastinya akan berlandaskan kepada UUD 1945 dan Pancasila. Pelaksanaan hukum ekonomi sebaiknya selalu diawasi oleh pemerintah agar selalu meningkat dalam perkembangannya. Bila pemerintah tidak campur tangan dalam mengawasi pelaksanaan hukum ekonomi, nantinya kemungkinan dapat mengalami kemunduran.
SUMBER
0 komentar:
Posting Komentar