Sebelum membahas hal tersebut,
baiknya kita harus mengetahui terlebih dahulu hak-hak konsumen dan untuk
menambah wawasan, lebih baik lagi bila dicantumkan kewajibannya pula. Berikut adalah Hak Dan Kewajiban Konsumen
menurut UU RI No.8 Tahun.1999 Tentang
Perlindungan Konsumen :
Pasal 4
Hak Konsumen adalah :
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan / atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkann kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Hak Konsumen adalah :
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan / atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkann kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 5
Kewajiban Konsumen adalah :
a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. beritikat baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Kewajiban Konsumen adalah :
a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. beritikat baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Diatas
telah dijelaskan hak-hak dan kewajiban konsumen. Tetapi kenyataannya di Indonesia hak-hak
konsumen belum terpenuhi. Banyak
kasus-kasus yang merugikan pihak konsumen.
Salah satu hak konsumen yaitu hak untuk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif, nyatanya bertolak belakang
dengan kejadian konsumen-konsumen yang menggunakan jasa di rumah sakit. Misalnya saja terjadi kecelakaan, pihak
korban tentunya sangat membutuhkan pelayanan yang cepat, dikarenakan hal tersebut
merupakan kondisi darurat dan menyangkut nyawa seorang manusia. Tapi kenyataannya, peraturan-peraturan rumah
sakit membuat seorang korban, lama untuk ditangani secara cepat. Padahal kebutuhan korban sangat darurat. Pelayanan tersebut lebih mengenai hal
administrasi rumah sakit. Bila seorang
korban bukan dari kalangan yang berada, tentunya tidak mudah mendapatkan uang
cepat untuk perawatan atau layanan di rumah sakit. Itu membuktikan diskriminatif terhadap orang
yang berada atau tidaknya. Apakah tidak
bisa, prosedur di rumah sakit lebih mementingkan nyawa seseorang daripada
prosedur tentang hal keuangan. Banyak
kejadian-kejadian yang mungkin kita lihat di sekitar kita tentang hal pelayanan
yang lebih mementingkan prosedur tentang administrasi dan banyak manusia tidak
tertolong karena tidak diambil tindakan cepat oleh pihak rumah sakit.
Padahal
di Undang-Undang sudah dijelaskan tentang hak-hak konsumen, undang-undang ini
diberlakukan tentunya untuk melindungi para konsumen tetapi masih saja, hukum
di Indonesia hanya sebagai formalitas, tidak ditindaki secara nyata. Apakah pernyataan tentang peraturan dibuat
untuk dilanggar itu benar. Tentunya kita
semua, tidak berharap seperti itu bukan?.
Bukankah peraturan dibuat untuk kenyamanan dan kesejahteraan
bersama?. Mari dari hal-hal kecil
sedikit demi sedikit kita merubah hal itu!.
Banyak
konsumen dirugikan karena sebuah pernyataan ‘tentang peraturan dibuat untuk
dilanggar’ karena hal tersebut sudah tertanam di alam sadar/bawah sadar
sebagian manusia. Contoh-contoh lainnya
juga terdapat dalam hal produk bank.
Nasabah bank juga termasuk dalam kategori hak-hak nasabahnya (konsumen)
dilindungi oleh undang-undang.
Seharusnya nasabah perbankan berhak mendapatkan
ganti rugi atas produk bank yang dinilai merugikan. Jika terjadi kerugian yang dialami nasabah,
di dalam UU Perlindungan Konsumen, kewajiban pembuktian terletak pada pelaku
usaha, bukan konsumen. Tetapi
kenyataannya konsumen diposisikan sebagai pihak yang lemah, sedangkan perbankan
di pihak yang kuat, karena mempunyai standar operasi yang dilakukan
masing-masing bank.
Keberadaan UU Perlindungan Konsumen
itu yang saat ini belum banyak disadari oleh konsumen. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
juga banyak menerima pengaduan terkait produk perbankan. Menurut pengurus YLKI,
Indah Sukmaningsih, kasus yang paling banyak dilaporkan adalah perhitungan
bunga kredit. Indah mengatakan, bunga kartu kredit hampir sama dengan bunga
lintah darat yang dilegalkan. Sementara itu, kasus terbanyak kedua yang
diadukan konsumen terkait perlakuan oleh penagih utang atau debt collector.
Banyak kasus-kasus di Indonesia yang
nampaknya para konsumen tidak memahami/mengerti haknya. Jadi tujuan undang-undang menegenai
perlindungan konsumen nampaknya hanya angin lalu saja bagi para konsumen. Harus ada sosialisasi mengenai hal ini kepada
para konsumen. Agar lebih memahami hal
ini, ada baiknya kita mengetahui tujuan perlindungan konsumen. Tujuan perlindungan konsumen meliputi :
1. Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2. Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindari dari ekses negatif
pemakaian barang dan/ atau jasa
3. Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen
4. Menetapkan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapat informasi
5. Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
6. Meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamana, dan keselamatan konsumen.
Dengan adanya tujuan,
pemerintah dapat memfokuskan perihal hal aturan-aturan/ undang-undang untuk
dicapai.
SUMBER
Kartika Sari, Elsi & Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta : PT. Grasindo
Kartika Sari, Elsi & Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta : PT. Grasindo