Di setiap negara pasti menganut suatu sistem perekonomian.  Tanpa adanya sistem, suatu negara tidak mempunyai arah yang jelas untuk suatu perekonomian di negaranya.  Sistem ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antar manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan kehidupan.  (Dumairy, 1996, 30).

Suatu sistem ekonomi tidaklah berdiri sendiri (independent).  Ia berkaitan erat dengan falsafah dan pola hidup yang dianut oleh masyarakat sekitar.  Sistem ekonomi pun tidak dapat dilepaskan dari unsur politik yang dianut oleh masing-masing negara.
Sistem ekonomi dibagi menjadi tiga, yaitu :
1)      Sistem ekonomi kapitalis
2)      Sistem ekonomi sosialis
3)      Sistem ekonomi campuran

a.       Sistem ekonomi kapitalis adalah suuatu sistem yang berorientasi pada penumpukan modal dan mengakui kepemilikan individual.  Di sistem ini, sangat terlihat sekali kompetisi antar individu.  Tidak terdapat keterbatasan  dalam setiap inovasi yang akan dilakukannya.  Hal tersebut membuat seseorang dalam melakukan usahanya mengutamakan kualitas mutu produknya.  Prinsip “keadilan” yang dianut oleh sistem kapitalis ialah “setiap orang menerima imbalan berdasarkan prestasi kerjanya”.  Dari prinsip inilah, seseorang mempunyai motivasi unntuk maju.  Negara yang menganut sistem ekonomi kapitalis adalah Amerika Serikat dan beberapa negara-negara di Eropa Barat.

b.      Sistem ekonomi sosialis adalah suatu sistem yang fokus pada pemerataan dan kesejahteraan bersama.  Campur tangan pemerintah sangat tinggi dalam sistem ini.  Sistem ekonomi sosialis prinsip “kedilan”nya adalah setiap orang menerima imbalan yang sama.  Sistem ini jarang terjadi krisis ekonomi tetapi mematikan inisiatif individu untuk maju, karena segala keinginan diatur oleh pemerintah.  Negara yang menganut sistem ekomomi sosialis adalah Uni Soviet dan beberapa negara komunis (Eropa Timur, Rusia, Cina, Korea Utara).

c.       Sistem ekonomi campuran adalah gabungan dari sistem ekonomi kapitalis dan sosialis.  Sistem ekonomi ini biasanya diterapkan oleh negara-negara berkembang atau negara-negara dunia ketiga.  Terdapat negara yang memakai sistem ini tetapi lebih cenderung ke sistem ekonomi kapitalis atau sosialis.  Filipina adalah negara yang kapitalismenya cenderung lebih tinggi sedangkan India lebih tinggi di sosialismenya.  Sistem ekonomi campuran banyak dianut oleh negara-negara Asia seperti Jepang, Singapura, dan Indonesia.  Sistem ekonomi Indonesia yang menggunakan sistem ekonomi campuran, diatur dengan tegas oleh pasal 33 UUD 1945.  Pasal tersebut berbunyi “bahwa kegiatan usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak tidak akan diserahkan kepada swasta melinkan dikuasai sepenuhnya oleh pemerintah”.  Iklim persaingan berekonomi dan kompetisi berbisnis di Indonesia bukanlah persaingan yang bebas-lepas, melainkan perssaingan yang terencana-terkendali. (Dumairy, 1996, 33).  Tetapi akhir-akhir ini, perekonomian Indonesia menunjukkan kecenderungannya dalam kapitalisme seperti Negara Filipina.


Daftar Pustaka
Dumairy. 1996. Perekonomian Indonesia. Jakarta : Erlangga.