Dari temanya sendiri yaitu pembenahan hukum ekonomi di Indonesia.  Bagaimana solusinya ?.  Untuk membenahi suatu hukum, butuh kerjasama dari semua pihak.  Terutama pemerintah, tapi di sisi lain  pengusaha/penjual dan konsumen pun turut serta dalam terciptanya hukum ekonomi di Indonesia. Solusi disini dapat diartikan dengan cara-cara bagaimana membenahi hukum di Indonesia itu sendiri.

            Latar belakang hukum ekonomi di Indonesia harus dibenahi, bisa kita lihat dari sejarah, contoh  tahun 1930-an,dunia mengalami masalah pengangguran,  tahun 1940 dunia mengalami masalah merealokasikan sumber daya yang langka dengan cepat antara kebutuhan perang dengan kebutuhan sipil. Tahun 1950 terjadi masalah inflasi, tahun 1960 terjadi kemunduran pertumbuhan ekonomi, tahun 1970 dan awal tahun 1980 terjadi kasus biaya energi yang meningkat, memasuki akhir tahun  2008 sampai dengan saat ini krisis finansial global yang dimulai di Amerika Serikat sejak 2007 yang dipicu macetnya kredit perumahan  (subprime mortgage) juga telah menimbulkan permasalahan yang mendunia.

            Dampak yang dirasakan Indonesia antara lain karena perekonomian dunia melemah sehingga pasar ekspor bagi produk Indonesia menjadi sangat menurun, nilai tukar rupiah terdepresiasi sehingga hutang luar negeri pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup berat. Bagaimanakah caranya untuk membenahi semua ini???

            Padahal di Indonesia sudah terdapat hukum perekonomian.  Hukum ekonomi tertinggi terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
(1)    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2)    Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang  banyak dikuasai oleh Negara.
(3)    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(4)    Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5)    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

            Pasal 33 ini sangat erat hubungannya dengan hukum ekonomi, tapi apakah kita benar-benar telah memahami makna pasal tersebut?.  Dari pasal 33 ayat 1, terdapat kata-kata ‘asas kekeluargaan’.  “Asas kekeluargaan” adalah istilah Indonesia yang sengaja diciptakan untuk memberi arti brotherhood, seperti halnya persatuan Indonesia” adalah istilah Indonesia untuk nasionalisme, dan “kerakyatan” adalah istilah Indonesia untuk demokrasi. Memang yang bisa memahami asas kekeluargaan adalah mereka yang bisa memahami cita-cita perjuangan dalam konteks budaya Indonesia, yang mampu merasakan sesamanya sebagai saudara. Jadi asas kekeluargaan  yang brotherhood ini bukanlah asas keluarga atau asas kekerabatan yang nepotistik. Kebersamaan dan kekeluargaan adalah asas ekonomi kolektif (cooperativism) yang dianut Indonesia.

                        Pasal 33 ayat 1 itu telah menjelaskan makna asas kekeluargaan.  Bisa kita artikan pula, kekeluargaan menjadi sebuah kerjasama antara pemerintah, pengusaha, konsumen atau dapat dikatakan semua warga Indonesia menjalankan hukum ekonomi itu sebgai sebuah keluarga.  Memiliki rasa kerjasama satu sama lain dan berbagi bukan egois.  Egois disini diartikan hanya ingin dia yang baik saja.  Baik dalam hal kesejahteraan sosial atau lain-lain.  Jadi pemerintah yang mengurusi hal ini harus memiliki sifat yang jujur dan memang ikhlas dalam menjalankan pekerjaannnya.  

            Selain moral dari setiap individu untuk berbuat jujur, pemerintah juga harus mempunyai upaya-upaya agar setidaknya perekonomian di Indonesia membaik.  Bagaimanakah caranya?  Pasal 33 ayat 1 menerangkan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.  Usaha disini yaitu koperasi.  Pemerintah harus mengambil peranan yang besar agar memajukan koperasi di Indonesia.  Koperasi adalah unit usaha yang berdasarkan kekeluargaan yang erat.  Setidaknya setiap anggota dapat terbantu dan juga setiap anggota mempunyai kemampuan untuk mengolah suatu usaha.  Selain itu, pemerintah juga memberikan pelatihan bagi masyarakat mengenai wirausaha atau pelatihan-pelatihan tentang koperasi.  Pemerintah juga memberikan keringanan atau bunga kecil bagi seorang yang ingin membuka usaha.  Peraturan-peraturan untuk pemberian kreditpun dimudahkan. 

            Dengan kata lain pemerintah turut mendukung koperasi dan ukm-ukm kecil.  Bila kita ingin memebenahi sesuatu, mulailah dari hal-hal kecil terlebih dahulu.  Tahap demi tahap harus dilalui.  Tak lupa, BUMN juga turut andil.  Ketiga aspek tersebut berkaitan dengan trilogi pembangunan.  Semuanya semata-mata diwujudkan untuk kesejahteraan rakyat.
 
            Dari semua ini, dapat disimpulkan pembenahan hukum ekonomi di Indonesia ini merupakan suatu “PR” bersama, bukan hanya pemerintah saja, tapi semua rakyat Indonesia turut andil dalam hal ini.  Pemerintah mengurusi dan memberikan upaya-upaya yang baik bagi warga dan warga Indonesia mematuhuinya.  Pemerintah juga harus melaksanakan tugasnya dengan benar dan baik, karena pemerintah bekerja bukan hanya untuk mendapatkan gaji semata, dilain pihak pemerintah juga bekerja demi warga dan negaranya agar Negara kita menjadi lebih baik lagi. Amin.

SUMBER
http://radityowisnu.blogspot.com/2011/01/pancasila-dan-pasal-33-uud-1945.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/09/pasal-33-uud-45-ekonomi-koperasi/
http://www.bappenas.go.id/blog/?p=97