Dari temanya sendiri yaitu
pembenahan hukum ekonomi di Indonesia.
Bagaimana solusinya ?. Untuk
membenahi suatu hukum, butuh kerjasama dari semua pihak. Terutama pemerintah, tapi di sisi lain pengusaha/penjual dan konsumen pun turut serta
dalam terciptanya hukum ekonomi di Indonesia. Solusi disini dapat diartikan
dengan cara-cara bagaimana membenahi hukum di Indonesia itu sendiri.
Latar belakang hukum ekonomi di
Indonesia harus dibenahi, bisa kita lihat dari sejarah, contoh tahun 1930-an,dunia mengalami masalah
pengangguran, tahun 1940 dunia mengalami
masalah merealokasikan sumber daya yang langka dengan cepat antara kebutuhan
perang dengan kebutuhan sipil. Tahun 1950 terjadi masalah inflasi, tahun 1960
terjadi kemunduran pertumbuhan ekonomi, tahun 1970 dan awal tahun 1980 terjadi
kasus biaya energi yang meningkat, memasuki akhir tahun 2008 sampai
dengan saat ini krisis finansial global yang dimulai di Amerika Serikat sejak
2007 yang dipicu macetnya kredit perumahan (subprime mortgage) juga telah
menimbulkan permasalahan yang mendunia.
Dampak yang dirasakan Indonesia
antara lain karena perekonomian dunia melemah sehingga pasar ekspor bagi produk
Indonesia menjadi sangat menurun, nilai tukar rupiah terdepresiasi sehingga
hutang luar negeri pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup
berat. Bagaimanakah caranya untuk membenahi semua ini???
Padahal di Indonesia sudah terdapat
hukum perekonomian. Hukum ekonomi
tertinggi terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
(1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2) Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
(2) Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal
33 ini sangat erat hubungannya dengan hukum ekonomi, tapi apakah kita
benar-benar telah memahami makna pasal tersebut?. Dari pasal 33 ayat 1, terdapat kata-kata ‘asas
kekeluargaan’. “Asas kekeluargaan”
adalah istilah Indonesia yang sengaja diciptakan untuk memberi arti
brotherhood, seperti halnya persatuan Indonesia” adalah istilah Indonesia untuk
nasionalisme, dan “kerakyatan” adalah istilah Indonesia untuk demokrasi. Memang
yang bisa memahami asas kekeluargaan adalah mereka yang bisa memahami cita-cita
perjuangan dalam konteks budaya Indonesia, yang mampu merasakan sesamanya
sebagai saudara. Jadi asas kekeluargaan yang brotherhood ini bukanlah
asas keluarga atau asas kekerabatan yang nepotistik. Kebersamaan dan
kekeluargaan adalah asas ekonomi kolektif (cooperativism) yang dianut Indonesia.
Pasal
33 ayat 1 itu telah menjelaskan makna asas kekeluargaan. Bisa kita artikan pula, kekeluargaan menjadi
sebuah kerjasama antara pemerintah, pengusaha, konsumen atau dapat dikatakan
semua warga Indonesia menjalankan hukum ekonomi itu sebgai sebuah
keluarga. Memiliki rasa kerjasama satu
sama lain dan berbagi bukan egois. Egois
disini diartikan hanya ingin dia yang baik saja. Baik dalam hal kesejahteraan sosial atau
lain-lain. Jadi pemerintah yang
mengurusi hal ini harus memiliki sifat yang jujur dan memang ikhlas dalam
menjalankan pekerjaannnya.
Selain
moral dari setiap individu untuk berbuat jujur, pemerintah juga harus mempunyai
upaya-upaya agar setidaknya perekonomian di Indonesia membaik. Bagaimanakah caranya? Pasal 33 ayat 1 menerangkan bahwa Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Usaha disini yaitu koperasi. Pemerintah harus mengambil peranan yang besar
agar memajukan koperasi di Indonesia.
Koperasi adalah unit usaha yang berdasarkan kekeluargaan yang erat. Setidaknya setiap anggota dapat terbantu dan
juga setiap anggota mempunyai kemampuan untuk mengolah suatu usaha. Selain itu, pemerintah juga memberikan
pelatihan bagi masyarakat mengenai wirausaha atau pelatihan-pelatihan tentang
koperasi. Pemerintah juga memberikan
keringanan atau bunga kecil bagi seorang yang ingin membuka usaha. Peraturan-peraturan untuk pemberian kreditpun
dimudahkan.
Dengan
kata lain pemerintah turut mendukung koperasi dan ukm-ukm kecil. Bila kita ingin memebenahi sesuatu, mulailah
dari hal-hal kecil terlebih dahulu.
Tahap demi tahap harus dilalui.
Tak lupa, BUMN juga turut andil.
Ketiga aspek tersebut berkaitan dengan trilogi pembangunan. Semuanya semata-mata diwujudkan untuk
kesejahteraan rakyat.
Dari
semua ini, dapat disimpulkan pembenahan hukum ekonomi di Indonesia ini
merupakan suatu “PR” bersama, bukan hanya pemerintah saja, tapi semua rakyat
Indonesia turut andil dalam hal ini.
Pemerintah mengurusi dan memberikan upaya-upaya yang baik bagi warga dan
warga Indonesia mematuhuinya. Pemerintah
juga harus melaksanakan tugasnya dengan benar dan baik, karena pemerintah bekerja
bukan hanya untuk mendapatkan gaji semata, dilain pihak pemerintah juga bekerja
demi warga dan negaranya agar Negara kita menjadi lebih baik lagi. Amin.
SUMBER
http://radityowisnu.blogspot.com/2011/01/pancasila-dan-pasal-33-uud-1945.htmlhttp://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/09/pasal-33-uud-45-ekonomi-koperasi/
http://www.bappenas.go.id/blog/?p=97