Pergaulan
merupakan salah satu bentuk interaksi sosial.
Dalam berinteraksi sosial, tentunya ada hal-hal yang perlu diperhatikan
yaitu kemungkinan diterima secara baik atau ditolak oleh kelompok, lingkungan,
bahkan di dalam masyarakat luas pada umumnya. Lingkungan masyarakat merupakan
barometer/tolak ukur seseorang, apakah sikap, tutur kata dan perilaku seseorang
dapat diterima oleh masyarakat luas atau tidak sesuai dengan norma dan tata
nilai di dalam masyarakat itu sendiri.
Keterampilan bergaul dapat dilihat sejak kanak-kanak hingga dewasa.
Ketika masih kanak-kanak seseorang suka berkenalan dengan cara yang paling
sederhana, yaitu tersenyum dan menyapa kawan-kawan yang baru dijumpainya. Dalam pergaulan tentunya ada etikanya, karena
etika merupakan karakter individu, dalam hal ini termasuk bahwa orang yang
beretika adalah orang yang baik. Pengertian ini disebut pemahaman manusia
sebagai individu yang beretika.
Pelanggaran
Etika
Etika sebagai sebuah nilai yang
menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku di
dalam kehidupan kelompok tersebut, tentunya tidak akan terlepas dari
tindakan-tindakan tidak etis. Tindakan tidak etis yang dimaksudkan di sini
adalah tindakan melanggar etika yang berlaku dalam lingkungan kehidupan
tersebut. Hal-hal yang menyebabkan terjadinya tindakan-tindakan tidak etis
dalam sebuah perusahaan menurut Jan Hoesada (2002) adalah:
- Kebutuhan Individu.
Kebutuhan
individu merupakan faktor utama penyebab terjadinya tindakan-tindakan tidak
etis. Contohnya, seseorang bisa saja melakukan korupsi untuk mencapai kebutuhan
pribadi dalam kehidupannya. Sebuah keinginan yang tidak terpenuhi itulah yang
memancing individu melakukan tindakan-tindakan yang tidak etis.
- Tidak ada pedoman
Tindakan
tidak etis bisa saja muncul karena tidak adanya pedoman atau prosedur-prosedur
yang baku tentang bagaimana melakukan sesuatu.
- Perilaku dan kebiasaan individu
Tindakan
tidak etis juga bisa muncul karena perilaku dan kebiasaan individu, tanpa
memperhatikan faktor lingkungan di mana individu tersebut berada.
- Lingkunga tidak etis
Suatu
lingkungan dapat mempengaruhi orang lain yang berada dalam lingkungan tersebut
untuk melakukan hal serupa. Lingkungan tidak etis ini terkait pada teori
psikologi sosial, di mana anggota mencari konformitas dengan lingkungan dan
kepercayaan pada kelompok.
- Perilaku atasan
Jika
atasan yang terbiasa melakukan tindakan tidak etis, dapat mempengaruhi
orang-orang yang berada dalam lingkup pekerjaannya untuk melakukan hal serupa.
Hal itu terjadi karena dalam kehidupan sosial sering kali berlaku pedoman tidak
tertulis bahwa apa yang dilakukan atasan akan menjadi contoh bagi anak buahnya.
Tindakan-tindakan tidak etis tersebut sangat dipengaruhi faktor lingkungan, bisa dilihat dari penjelasan diatas, karena itulah kita harus bergaul
dengan orang yang baik dan berada dalam lingkungan yang baik pula.
Contoh pelanggaran
hukum yang disebabkan karena melanggar etika :
Pada tahun 2001, internet banking diributkan oleh kasus
pembobolan internet banking milik bank BCA, Kasus tersebut dilakukan oleh
seorang mantan mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan media online (satunet.com) yang bernama Steven Haryanto.
Anehnya Steven ini bukan Insinyur Elektro ataupun Informatika, melainkan
Insinyur Kimia. Ide ini timbul ketika Steven juga pernah salah
mengetikkan alamat website. Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan
harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang salah
mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking
BCA, http://www.klikbca.com , seperti:
wwwklikbca.com
kilkbca.com
clikbca.com
klickbca.com
klikbac.com
wwwklikbca.com
kilkbca.com
clikbca.com
klickbca.com
klikbac.com
Orang tidak akan sadar bahwa dirinya
telah menggunakan situs aspal tersebut karena tampilan yang disajikan serupa
dengan situs aslinya. Hacker tersebut mampu mendapatkan User ID dan password
dari pengguna yang memasuki sutis aspal tersebut, namun hacker tersebut tidak
bermaksud melakukan tindakan criminal seperti mencuri dana nasabah, hal ini
murni dilakukan atas- keingintahuannya mengenai seberapa banyak orang yang
tidak sadar menggunakan situs klikbca.com, Sekaligus menguji tingkat keamanan
dari situs milik BCA tersebut.
Steven Haryanto dapat disebut sebagai hacker, karena dia telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang dilindungi privasinya. Sehingga tindakan Steven ini disebut sebagai hacking. Steven dapat digolongkan dalam tipe hacker sebagai gabungan white-hat hacker dan black-hat hacker, dimana Steven hanya mencoba mengetahui seberapa besar tingkat keamanan yang dimiliki oleh situs internet banking Bank BCA. Disebut white-hat hacker karena dia tidak mencuri dana nasabah, tetapi hanya mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu. Namun tindakan yang dilakukan oleh Steven, juga termasuk black-hat hacker karena membuat situs palsu dengan diam-diam mengambil data milik pihak lain. Hal-hal yang dilakukan Steven antara lain scans, sniffer, dan password crackers.
Karena perkara ini kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, sebab dia telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang dilindungi privasinya dan pemalsuan situs internet bangking palsu. Maka perkara ini bisa dikategorikan sebagai perkara perdata. Melakukan kasus pembobolan bank serta telah mengganggu suatu system milik orang lain, dan mengambil data pihak orang lain yang dilindungi privasinya artinya mengganggu privasi orang lain dan dengan diam-diam mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu.
Steven Haryanto dapat disebut sebagai hacker, karena dia telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang dilindungi privasinya. Sehingga tindakan Steven ini disebut sebagai hacking. Steven dapat digolongkan dalam tipe hacker sebagai gabungan white-hat hacker dan black-hat hacker, dimana Steven hanya mencoba mengetahui seberapa besar tingkat keamanan yang dimiliki oleh situs internet banking Bank BCA. Disebut white-hat hacker karena dia tidak mencuri dana nasabah, tetapi hanya mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu. Namun tindakan yang dilakukan oleh Steven, juga termasuk black-hat hacker karena membuat situs palsu dengan diam-diam mengambil data milik pihak lain. Hal-hal yang dilakukan Steven antara lain scans, sniffer, dan password crackers.
Karena perkara ini kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, sebab dia telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang dilindungi privasinya dan pemalsuan situs internet bangking palsu. Maka perkara ini bisa dikategorikan sebagai perkara perdata. Melakukan kasus pembobolan bank serta telah mengganggu suatu system milik orang lain, dan mengambil data pihak orang lain yang dilindungi privasinya artinya mengganggu privasi orang lain dan dengan diam-diam mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu.
Analisa/kesimpulan/opini
Jadi dapat dikatakan apa yang dilakukan Steven secara etik tidak benar karena tindakan yang dilakukan Steven mengganggu privasi pihak lain dengan hanya bermodalkan keingintahuan dan uang sejumlah kira-kira US$ 20 guna membeli domain internet yang digunakan untuk membuat situs internet banking BCA palsu serta pemalsuan situs internet bangking BCA dan dengan diam-diam mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu. Namun juga menimbulkan sisi positif dimana pihak perbankan dapat belajar dari kasus tersebut. BCA menggunakan internet banking yang dapat dipakai pengambilan keputusan atau yang disebut decision support system, dimana data para nasabah yang bertransakasi serta aktivitas lainnya melalui internet banking merupakan database milik BCA secara privasi yang tidak boleh disebarluaskan ataupun disalahgunakan karena internet banking tersebut merupakan salah satu layanan yang menguntungkan baik bagi nasabah maupun pihak BCA. Database para nasabah internet banking dapat digunakan oleh pihak BCA untuk membuat keputusan dalam berbagai bidang perbankan.
Jadi dapat dikatakan apa yang dilakukan Steven secara etik tidak benar karena tindakan yang dilakukan Steven mengganggu privasi pihak lain dengan hanya bermodalkan keingintahuan dan uang sejumlah kira-kira US$ 20 guna membeli domain internet yang digunakan untuk membuat situs internet banking BCA palsu serta pemalsuan situs internet bangking BCA dan dengan diam-diam mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu. Namun juga menimbulkan sisi positif dimana pihak perbankan dapat belajar dari kasus tersebut. BCA menggunakan internet banking yang dapat dipakai pengambilan keputusan atau yang disebut decision support system, dimana data para nasabah yang bertransakasi serta aktivitas lainnya melalui internet banking merupakan database milik BCA secara privasi yang tidak boleh disebarluaskan ataupun disalahgunakan karena internet banking tersebut merupakan salah satu layanan yang menguntungkan baik bagi nasabah maupun pihak BCA. Database para nasabah internet banking dapat digunakan oleh pihak BCA untuk membuat keputusan dalam berbagai bidang perbankan.
SUMBER