Sebelum menganalisis isi UU no.5 tahun 2011, ada baiknya kita mengetahui sejarah dari pembentukan UU tersebut.  UU ini pertama kali disahkan oleh Presiden kita Bapak Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 3 Mei 2011.   UU ini terdiri dari 62 pasal yg dibagi kedalam 16 bab yg mengatur dari hak & kewajiban, perijinan Akuntan Publik , kerja sama Akuntan Publik,"SANKSI ADMINISTRATIF".

Tujuan dari UU Akuntan Publik ini adalah untuk melindungi kepentingan publik, mendukung perekonomian yg sehat, efisien, dan transparansi, memelihara integritas profesi AP, meningkatkan kompetensi dan kualitas profesi AP, melindungi kepentingan profesi AP sesuai dengan standard dan kode etik profesi.

Beberapa point hal baru antara lain: terkait jasa (pasal 3), proses menjadi AP & perijinan AP (pasal 5&6), rotasi audit (pasal 4), AP asing (pasal 7), Bentuk usaha AP (pasal 12), Rekan non AP (pasal 14-16), Pihak terasosiasi (pasal 29 & 52), KPAP (komite profesi akuntan publik) (pasal 45-48), OAI (organisasi audit Indonesia) (pasal 33-34), Kewenangan APAP (asosiasi profesi akuntan publik) (pasal 43-44), Tanggung jawab KAPA/OAA (pasal 38-40), Jenis sanksi administrasi (pasal 53), dan Sanksi pidana (pasal 55-57).

 Konvegerensi PSAK ke IFRS
International Financial Reporting Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi yang memberikan penekanan pada penilaian (revaluation) profesional dengan disclosures yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu. Standar ini muncul akibat tuntutan globalisasi yang mengharuskan para pelaku bisnis di suatu negara ikut serta dalam bisnis lintas negara. Untuk itu diperlukan suatu standar internasional yang berlaku sama di semua negara untuk memudahkan proses rekonsiliasi bisnis. Perbedaan utama standar internasional ini dengan standar yang berlaku di Indonesia terletak pada penerapan revaluation model, yaitu kemungkinan penilaian aset menggunakan nilai wajar, sehingga laporan keuangan disajikan dengan basis “true and fair” (IFRS framework paragraph 46). Mengadopsi IFRS berarti menggunakan bahasa pelaporan keuangan global, yang akan membuat perusahaan bisa dimengerti oleh pasar dunia (global market).
Indonesia, sebagai suatu negara berkembang pun tidak ketinggalan dalam mengadopsi IFRS. Adopsi PSAK ke IFRS pun semakin menggaung ketika IAI mencanangkan konvergensi penuh IFRS ke PSAK pada tahun 2012. Diharapkan, dengan adanya konvergensi ini dapat memudahkan pemahaman terhadap laporan keuangan yang dikenal secara internasional serta dapat meningkatkan arus investasi.

Apa manfaat konvergensi IFRS?
Diantaranya adalah :
  1. Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional.
  2. Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi. 
  3. Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global.
  4. Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
  5. Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management.
Dampak Konvergensi IFRS

Dampaknya, dengan mengadopsi IFRS berarti mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global yang akan membuat suatu perusahaan dapat dimengerti oleh pasar global. Suatu perusahaan akan memiliki daya saing yang lebih besar ketika mengadopsi IFRS dalam laporan keuangannya. Tidak mengherankan, banyak perusahaan yang telah mengadopsi IFRS mengalami kemajuan yang signifikan saat memasuki pasar modal global.

Negara kita Indonesia, konvergensi IFRS dengan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan hal yang sangat penting untuk menjamin daya saing nasional. Perubahan tata cara pelaporan keuangan dari Generally Accepted Accounting Principles (GAAP), PSAK, atau lainnya ke IFRS berdampak sangat luas. IFRS akan menjadi aspek kompetensi wajib-baru bagi akuntan publik, penilai (appraiser), akuntan manajemen, regulator dan akuntan pendidik.

Setelah uraian diatas bagaimana Indonesia mengkonvergensi IFRS, mari kita lihat dari sisi lain bagaimana kondisi tenaga akuntan Indonesia dalam menghadapi perubahan PSAK menjadi IFRS.

Liberalisasi jasa akuntan se-ASEAN dalam kerangka AFTA 2015, tampaknya bukanlah masalah enteng bagi keprofesian. Persaingan ketat dengan akuntan-akuntan negara tentangga pada medan tersebut, baukanlah persoalan mudah, bila merujuk posisi kekuatan dalam peta ASEAN. Kita masih kalah dari segi jumlah. Tak sedikit pula yang menyangsikan kualitas kompetensi akuntan Indonesia bila dibandingkan dengan akuntan-akuntan dari Malaysia, Singapura, dan Filipina.

Data Jumlah Akuntan ASEAN tahun 2010 di masing-masing negara menyebutkan, yang menjadi anggota IAI hampir 10.000. Hal ini jauh tertinggal dengan Malaysia (27.292), Filipina (21.599), Singapura (23.262), dan Thaiand (51.737). Berdasarkan data Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan jumlah akuntan publik di Indonesia juga tidak kalah memprihatinkan dibandingkan dengan negara tetangga. Dengan hanya bermodal 1.000 orang akuntan publik pada tahun 2012, Indonesia tertinggal jauh dengan Malaysia (2.500 akuntan publik), Filipina (4.941 akuntan publik), danThailand (6.000 akuntan publik). Padalah Indonesia adalah negara yang besar, dengan perkembangan ekonomi yang mengesankan dan suberdaya alam melimpah, sehingga dibutuhkan banyak akuntan berkualitas untuk mengawal pembangunan ekonomi agar semakin efisien dan efektif dengan kekuatan integritas, transparansi, dan akuntabilitas.

AFTA (ASEAN Free Trade Area) atau yang lebih dikenal dengan perdagangan bebas di Negara ASEAN. Event ini akan dilaksanakan tepatnya ditahun 2015. Menghadapi event ini, Tenaga akuntan Indonesia seperti yang dipaparkan diatas akan mengahdapi tantangan yang cukup berat, hal ini disebabkan karena kualitas dan kesiapan akuntan asing di negara-negara ASEAN sudah lebih memadai, sedangkan negara kita Indonesia masih harus memperbaiki dan memantapkan sektor keprofesian di tingkat nasional. Bila ditahun 2015 Indonesia masih kekurangan tenaga profesi akuntan Publik, maka bukanlah hal yang mustahil posisi ini akan diisi oleh akuntan warga negara asing.

Dalam UU No.5 Tahun 2011 juga sudah dicantumkan secara jelas bahwa profesi Akuntan Publik Asing dapat berkiprah di negara Indonesia berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan. Andai jumlah Akuntan Publik pun sudah memadai namun tidak diiringi dengan kualitas yang bersaing seperti penguasaan bahasa asing, dan standar akuntansi internasional (IFRS) maka bisa jadi Akuntan Publik dari Indonesia akan kalah bersaing dengan Akuntan Publik asing dari negara-negara ASEAN. Pangsa pasar Indonesia akan banyak dikuasai AP Asing, perusahaan-perusahaan besar akan lebih memilih AP Asing, yang jauh lebih menguasai standar akuntansi internasional dan lebih berkualitas.

Dengan melihat kondisi seperti ini, Indonesia diharapkan mampu mencetak tenaga ahli Akuntan Publik yang lebih matang dan berkualitas. Ditetapkannya UU No.5 Tahun 2011, juga mampu menambah dan melahirkan Akuntan Publik yang bertaraf Internasional, yang mampu menguasai IFRS sebagai standar pelaporan internasional.Berikut adalah link yang menjelaskan uraian UU NO.5 TAHUN 2011 mengenai AKUNTAN PUBLIK 

Sumber
http://ainialmahdali.blogspot.com/2013/11/analisis-undang-undang-akuntan-publik.html
Mustaip, Liana. 2012. "PENGARUH IMPLEMENTASI IFRS TERHADAP KOMPETENSI AKUNTAN PUBLIK". Skripsi. Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Mataram.


REVIEW JURNAL
1) Judul                                  :  “ PENGARUH KOMPETENSI DAN INDEPENDENSI                                                                              AUDITOR TERHADAP KUALITAS AUDIT ”
    Nama Pengarang             :     ANDY PERDANA HANDOYO
2) Latar Belakang Masalah
Hal yang melatarbelakangi peneliti dalam melakukan penelitian ini ialah profesi akuntan publik merupakan profesi kepercayaan  masyarakat. Dari profesi akuntan publik, masyarakat mengharapkan penilaian yang bebas dan tidak memihak terhadap  yang disajikan oleh manajemen perusahaan dalam laporan keuangan (Mulyadi dan Puradiredja, 1998:3). Kepercayaan yang besar dari pemakai laporan keuangan auditan dan jasa lainnya yang diberikan oleh akuntan publik mengharuskan akuntan publik memperhatikan kualitas audit yang dihasilkannya.
3) Data
ü  Populasi / Sampel
Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh akuntan publik yang terdaftar dan bekerja pada Kantor Akuntan Publik (KAP) di Surabaya dan yang menjadi sampel adalah auditor yang telah bekerja minimal selama enam bulan di KAP tersebut.
ü  Teknik Analisis Data
Tahap-tahap pengujian dilakukan dengan pilot test, uji validitas dan reliabilitas, uji asumsi klasik. Untuk menguji hipotesis digunakan metode statistik regresi berganda dengan persamaan sebagai berikut:
KA = a + b1KOMP + b2INDEP + e
Keterangan:
KA : Kualitas audit
a : Konstanta
b : Koefisien regresi
KOMP : Kompetensi Auditor
INDEP : Independensi Auditor
e : error
ü  Identifikasi Variabel, Definisi Operasional Variabel dan Pengukuran Variabel
Indikator yang digunakan untuk mengukur pengetahuan auditor adalah:
       (a) Mutu personal (MP),
       (b) Pengetahuan umum (PU),
       (c) Keahlian khusus (KK).
Instrumen yang digunakan untuk mengukur pengetahuan terdiri dari sepuluh item pernyataan.
Indikator yang digunakan untuk mengukur pengalaman adalah sebagai berikut:
a. Lamanya bekerja sebagai auditor (LK)
b. Banyaknya tugas pemeriksaan (BT).
Instrumen yang digunakan untuk mengukur pengalaman terdiri dari delapan item pernyataan.
Indikator mengetahui lama hubungan auditor dengan klien
a. lama mengaudit klien (LM)
b. hubungan baik dengan klien (HK)
Instrumen yang digunakan untuk mengukur lama hubungan terdiri dari dua item pernyataan.
Indikator tekanan dari klien sebagai berikut:
a.       Penggantian auditor (PA)
b.      fasilitas dari klien (FK).
Instrumen yang digunakan untuk mengukur seberapa besar tekanan dari klien dapat mempengaruhi auditor terdiri dari empat item pernyataan.
Indikator mengukur seberapa besar pengaruh telaah dari rekan auditor sebagai berikut:
a. Telaah dari rekan seprofesi (TR)
b. sikap auditor dengan rekan seprofesi (SA).
Instrumen yang digunakan untuk mengukur manfaat telaah rekan auditor dalam menciptakan independensi auditor terdiri dari dua item pernyataan.
Indikator mengukur seberapa besar pengaruh jasa non audit sebagai berikut:
(a) Pemberian jasa non audit (PJ),
(b) Gaji eksekutif (GE),
(c) Pemberian jasa legal (PL).
Instrumen yang digunakan untuk mengukur pengaruh jasa non audit yang diberikan auditor pada klien dalam menciptakan independensi auditor terdiri dari tiga item pernyataan.
4) Hasil
·         Pengujian Hipotesis
Membandingkan nilai t hitung dengan t tabel untuk masing-masing koefisien regresi. Jika:
          a. t hitung lebih kecil dari t tabel, maka hipotesis nol (Ho) tidak dapat ditolak
          b.  t hitung lebih besar dari nilai t tabel, maka Ho ditolak.
          c. p value < 0,05 maka Ho ditolak
          d. p value > 0,05 maka Ho tidak dapat ditolak.
·         Pengaruh Pengalaman Terhadap Kualitas Audit
Hasil uji t-statistics untuk variabel pengalaman kerja diperoleh nilai signifikansi 0,021 lebih kecil dari α = 0,05 dan koefisien regresi 0,271, secara berpengaruh secara positif terhadap kualitas audit.

·         Pengaruh Pengetahuan Terhadap Kualitas Audit
Nilai signifikansi yang diperoleh untuk variabel Pengetahuan sebesar 0,000 lebih kecil dari α = 0,05 dengan koefisien regresi 0,558  berpengaruh secara positif terhadap kualitas audit. Adanya pengaruh positif variabel pengetahuan berarti semakin tinggi tingkat pengetahuan auditor, maka semakin tinggi pula tingkat kesuksesan dalam melaksanakan audit.
·      Pengaruh Lama Hubungan Dengan Klien Terhadap Kualitas Audit.
Uji t-statistics untuk variabel lama hubungan dengan klien diperoleh nilai signifikansi 0,775 lebih besar dari α = 0,05 dengan koefisien regresi -0,024, tidak berpengaruh terhadap kualitas audit yang artinya walaupun auditor terlibat hubungan yang lama dengan klien, akan tetapi auditor tersebut tidak kehilangan idependensinya.
·         Pengaruh Tekanan dari Klien Terhadap Kualitas Audit
uji t-statistics untuk variabel tekanan dari klien menunjukkan nilai signifikansi 0,907 lebih besar dari α = 0,05 dengan koefisien regresi -0,007,  tidak berpengaruh terhadap kualitas audit. Tekanan yang dilakukan oleh klien terhadap auditornya tidak akan mempengaruhi kualitas audit yang dihasilkan oleh auditor tersebut.
·      Pengaruh Telaah dari Rekan Auditor Terhadap Kualitas Audit
Uji t-statistics untuk variabel telaah dari rekan auditor adalah 0,403 lebih besar dari α = 0,05 dan koefisien regresi 0,045,  auditor tidak berpengaruh terhadap kualitas audit.
·         Pengaruh Jasa Non Audit Terhadap Kualitas Audit
Uji t-statistics untuk variabel pengaruh jasa non audit menunjukkan nilai signifikansi sebesar 0,689 lebih besar dari α = 0,05 dengan nilai koefisien regresi 0,018, hipotesis keenam tidak dapat diterima, artinya jasa non audit tidak berpengaruh terhadap kualitas audit.
5) Kesimpulan dan Keterbatasan
Berdasarkan hasil analisis, dapat disimpulkan bahwa kompetensi yang ditinjau dari pengalaman dan pengetahuan berpengaruh terhadap kualitas audit. Hal ini sesuai dengan hipotesis 1a dan 1b yang menyatakan bahwa pengalaman dan pengetahuan berpengaruh positif terhadap kualitas audit. Dengan demikian, semakin banyak pengalaman dan semakin tinggi pengetahuan yang dimiliki oleh seorang auditor maka kualitas audit yang dihasilkannya akan semakin meningkat atau semakin baik. Untuk variabel independensi yang ditinjau dari lama hubungan dengan klien, tekanan dari klien, telaah dari rekan auditor, dan jasa non audit seluruhnya tidak berpengaruh terhadap audit. Artinya, hipotesis 2a sampai 2d seluruhnya ditolak. Dengan demikian, lama hubungan dengan klien, tekanan dari klien, dan jasa non audit tidak berpengaruh negatif terhadap kualitas audit yang dihasilkan auditor, sedangkan telaah dari rekan auditor tidak berpengaruh positif terhadap kualitas audit. 
Keterbatasan  :
Jurnal ini tidak dicantumkan tanggal, bulan, tahun serta tempat penerbitannya.
Penelitian dalam jurnal ini hanya memiliki 2 variabel x saja yaitu kompetensi dan independensi auditor, untuk penelitian selanjutnya, diharapkan menambahkan variabelnya agar mendapatkan hasil yang lebih baik dan variatif.
6) Nama Pereview
     Sarlinda