Sabtu, 30 November 2013

UU NO 5 Dalam Menghadapi IFRS




Sebelum menganalisis isi UU no.5 tahun 2011, ada baiknya kita mengetahui sejarah dari pembentukan UU tersebut.  UU ini pertama kali disahkan oleh Presiden kita Bapak Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 3 Mei 2011.   UU ini terdiri dari 62 pasal yg dibagi kedalam 16 bab yg mengatur dari hak & kewajiban, perijinan Akuntan Publik , kerja sama Akuntan Publik,"SANKSI ADMINISTRATIF".

Tujuan dari UU Akuntan Publik ini adalah untuk melindungi kepentingan publik, mendukung perekonomian yg sehat, efisien, dan transparansi, memelihara integritas profesi AP, meningkatkan kompetensi dan kualitas profesi AP, melindungi kepentingan profesi AP sesuai dengan standard dan kode etik profesi.

Beberapa point hal baru antara lain: terkait jasa (pasal 3), proses menjadi AP & perijinan AP (pasal 5&6), rotasi audit (pasal 4), AP asing (pasal 7), Bentuk usaha AP (pasal 12), Rekan non AP (pasal 14-16), Pihak terasosiasi (pasal 29 & 52), KPAP (komite profesi akuntan publik) (pasal 45-48), OAI (organisasi audit Indonesia) (pasal 33-34), Kewenangan APAP (asosiasi profesi akuntan publik) (pasal 43-44), Tanggung jawab KAPA/OAA (pasal 38-40), Jenis sanksi administrasi (pasal 53), dan Sanksi pidana (pasal 55-57).

 Konvegerensi PSAK ke IFRS
International Financial Reporting Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi yang memberikan penekanan pada penilaian (revaluation) profesional dengan disclosures yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu. Standar ini muncul akibat tuntutan globalisasi yang mengharuskan para pelaku bisnis di suatu negara ikut serta dalam bisnis lintas negara. Untuk itu diperlukan suatu standar internasional yang berlaku sama di semua negara untuk memudahkan proses rekonsiliasi bisnis. Perbedaan utama standar internasional ini dengan standar yang berlaku di Indonesia terletak pada penerapan revaluation model, yaitu kemungkinan penilaian aset menggunakan nilai wajar, sehingga laporan keuangan disajikan dengan basis “true and fair” (IFRS framework paragraph 46). Mengadopsi IFRS berarti menggunakan bahasa pelaporan keuangan global, yang akan membuat perusahaan bisa dimengerti oleh pasar dunia (global market).
Indonesia, sebagai suatu negara berkembang pun tidak ketinggalan dalam mengadopsi IFRS. Adopsi PSAK ke IFRS pun semakin menggaung ketika IAI mencanangkan konvergensi penuh IFRS ke PSAK pada tahun 2012. Diharapkan, dengan adanya konvergensi ini dapat memudahkan pemahaman terhadap laporan keuangan yang dikenal secara internasional serta dapat meningkatkan arus investasi.

Apa manfaat konvergensi IFRS?
Diantaranya adalah :
  1. Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional.
  2. Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi. 
  3. Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global.
  4. Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
  5. Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management.
Dampak Konvergensi IFRS

Dampaknya, dengan mengadopsi IFRS berarti mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global yang akan membuat suatu perusahaan dapat dimengerti oleh pasar global. Suatu perusahaan akan memiliki daya saing yang lebih besar ketika mengadopsi IFRS dalam laporan keuangannya. Tidak mengherankan, banyak perusahaan yang telah mengadopsi IFRS mengalami kemajuan yang signifikan saat memasuki pasar modal global.

Negara kita Indonesia, konvergensi IFRS dengan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan hal yang sangat penting untuk menjamin daya saing nasional. Perubahan tata cara pelaporan keuangan dari Generally Accepted Accounting Principles (GAAP), PSAK, atau lainnya ke IFRS berdampak sangat luas. IFRS akan menjadi aspek kompetensi wajib-baru bagi akuntan publik, penilai (appraiser), akuntan manajemen, regulator dan akuntan pendidik.

Setelah uraian diatas bagaimana Indonesia mengkonvergensi IFRS, mari kita lihat dari sisi lain bagaimana kondisi tenaga akuntan Indonesia dalam menghadapi perubahan PSAK menjadi IFRS.

Liberalisasi jasa akuntan se-ASEAN dalam kerangka AFTA 2015, tampaknya bukanlah masalah enteng bagi keprofesian. Persaingan ketat dengan akuntan-akuntan negara tentangga pada medan tersebut, baukanlah persoalan mudah, bila merujuk posisi kekuatan dalam peta ASEAN. Kita masih kalah dari segi jumlah. Tak sedikit pula yang menyangsikan kualitas kompetensi akuntan Indonesia bila dibandingkan dengan akuntan-akuntan dari Malaysia, Singapura, dan Filipina.

Data Jumlah Akuntan ASEAN tahun 2010 di masing-masing negara menyebutkan, yang menjadi anggota IAI hampir 10.000. Hal ini jauh tertinggal dengan Malaysia (27.292), Filipina (21.599), Singapura (23.262), dan Thaiand (51.737). Berdasarkan data Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan jumlah akuntan publik di Indonesia juga tidak kalah memprihatinkan dibandingkan dengan negara tetangga. Dengan hanya bermodal 1.000 orang akuntan publik pada tahun 2012, Indonesia tertinggal jauh dengan Malaysia (2.500 akuntan publik), Filipina (4.941 akuntan publik), danThailand (6.000 akuntan publik). Padalah Indonesia adalah negara yang besar, dengan perkembangan ekonomi yang mengesankan dan suberdaya alam melimpah, sehingga dibutuhkan banyak akuntan berkualitas untuk mengawal pembangunan ekonomi agar semakin efisien dan efektif dengan kekuatan integritas, transparansi, dan akuntabilitas.

AFTA (ASEAN Free Trade Area) atau yang lebih dikenal dengan perdagangan bebas di Negara ASEAN. Event ini akan dilaksanakan tepatnya ditahun 2015. Menghadapi event ini, Tenaga akuntan Indonesia seperti yang dipaparkan diatas akan mengahdapi tantangan yang cukup berat, hal ini disebabkan karena kualitas dan kesiapan akuntan asing di negara-negara ASEAN sudah lebih memadai, sedangkan negara kita Indonesia masih harus memperbaiki dan memantapkan sektor keprofesian di tingkat nasional. Bila ditahun 2015 Indonesia masih kekurangan tenaga profesi akuntan Publik, maka bukanlah hal yang mustahil posisi ini akan diisi oleh akuntan warga negara asing.

Dalam UU No.5 Tahun 2011 juga sudah dicantumkan secara jelas bahwa profesi Akuntan Publik Asing dapat berkiprah di negara Indonesia berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan. Andai jumlah Akuntan Publik pun sudah memadai namun tidak diiringi dengan kualitas yang bersaing seperti penguasaan bahasa asing, dan standar akuntansi internasional (IFRS) maka bisa jadi Akuntan Publik dari Indonesia akan kalah bersaing dengan Akuntan Publik asing dari negara-negara ASEAN. Pangsa pasar Indonesia akan banyak dikuasai AP Asing, perusahaan-perusahaan besar akan lebih memilih AP Asing, yang jauh lebih menguasai standar akuntansi internasional dan lebih berkualitas.

Dengan melihat kondisi seperti ini, Indonesia diharapkan mampu mencetak tenaga ahli Akuntan Publik yang lebih matang dan berkualitas. Ditetapkannya UU No.5 Tahun 2011, juga mampu menambah dan melahirkan Akuntan Publik yang bertaraf Internasional, yang mampu menguasai IFRS sebagai standar pelaporan internasional.Berikut adalah link yang menjelaskan uraian UU NO.5 TAHUN 2011 mengenai AKUNTAN PUBLIK 

Sumber
http://ainialmahdali.blogspot.com/2013/11/analisis-undang-undang-akuntan-publik.html
Mustaip, Liana. 2012. "PENGARUH IMPLEMENTASI IFRS TERHADAP KOMPETENSI AKUNTAN PUBLIK". Skripsi. Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Mataram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar