1. Tentang IFRS
IFRS
(Standar Pelaporan Keuangan Internasional) merupakan standar akuntansi
internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board
(IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards /
IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi
Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional
Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
IFRS
juga merupakan suatu tata cara bagaimana perusahaan menyusun laporan
keuangannya berdasarkan standar yang bisa diterima secara global. Jika sebuah
negara beralih ke IFRS, artinya negara tersebut sedang mengadopsi bahasa
pelaporan keuangan global yang akan membuat perusahaan (bisnis) bisa dimengerti
oleh pasar dunia.
Di benua Amerika, hampir semua negara di Amerika Latin dan
Kanada mengadopsi IFRS. Di Asia-Oceania, Indonesia, Australia, Selandia Baru,
Korea, Hong Kong, dan Singapura telah atau akan mengadopsi IFRS secara penuh.
Afrika Selatan dan Israel telah mengadopsi IFRS. Di Eropa, negara-negara selain
Uni Eropa seperti Turki dan Rusia juga telah mengadopsi IFRS secara penuh.
Sebagian besar negara anggota G20 juga merupakan pengadopsi IFRS.
Tujuan diterapkannya IFRS merupakan suatu pengupayaan untuk
memperkuat arsitektur keungan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap
kurangnya transparansi informasi keuangan. Selain itu IFRS juga memastikan
bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan
dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :
1. transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan
2. menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
3. dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna
1. transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan
2. menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
3. dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna
2. Manfaat
Penggunaan IFRS
1. Penggunaan
standar akuntansi keuangan dapat meningkatkan keakuratan dalam menilai performa
perusahaan yang tercermin dalam laporan keuangan. Asbaugh dan Pincus menyatakan
bahwa keakuratan analisis yang dilakukan oleh analis keuangan meningkat setelah
perusahaan mengadopsi/menggunakan IFRS. Meningkatnya keakuratan analisis dari
para analis keuangan disebabkan karena IFRS mensyaratkan pengungkapan kondisi keuangan yang lebih
rinci dari pada standar akuntansi lokal.
2. Memungkinkannya
perbandingan antar perusahaan yang berdomisili pada dua tempat yang berbeda
negara. Hal ini dimungkinkan karena kesamaan aturan dan prinsip-prinsip
akuntansi yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan sehingga memudahkan
dilakukan perbandingan informasi-informasi keuangan diantara
perusahaan-perusahaan yang bersangkutan.
3. Daftar
Perusahaan yang Sudah Mengacu pada IFRS
Di zaman
globalisasi saat ini, banyak sekali perusahaan-perusahaan bonafit diseluruh dunia
yang terus bermunculan. Fenomena ini diiringi dengan perkembangan teknologi dan
komunikasi yang semakin pesat. Hal ini mengakibatkan persaingan antar
perusahaan di seluruh dunia semakin ketat dan mulai terciptanya pasar bebas.
Dengan
terjadi pasar bebas, kesempatan untuk kerjasama ekonomi antar negara juga
semakin terbuka dan menjadikan makin banyaknya investor asing yang masuk dan
ikut serta melakukan investasi di Negara lain. Negara-negara yang ada di dunia
saat ini mengadopsi standar akuntansi internasional atau International
Financial Reporting Standards (IFRS). Pengadopsian standar akuntansi
internasional ke dalam standar akuntansi domestik bertujuan untuk menghasilkan
laporan keuangan yang memiliki tingkat kredibilitas tinggi.
Indonesia
sebagai Negara berkembang dan mengalami pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat
membutuhkan banyak pendanaan untuk mendukung pertumbuhan ekonominya. Indonesia
mulai mewajibkan seluruh perusahaan-perusahaan yang tercatat di bursa efek (go
public) untuk menggunakan International Financial Reporting Standards
(IFRS) dalam menyusun pelaporan keuangannya mulai tahun 2012.
4. Tiga
Negara yang Paling Banyak Mengacu pada IFRS
1. Kanada
Kanada
merupakan Negara bekas jajahan Perancis dan Britania Raya yang menjadi anggota
La Francophonie dan Negara Persemakmuran. Kanada juga merupakan negara industri
dan teknologi maju, berkecukupan dalam pengadaan energi dikarenakan tersedianya
bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga hidroelektrik. Selain itu, Kanada
juga termasuk dalam The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and
Central Bank Governors.
Sebagai
salah satu Negara G-20, Kanada sudah mengadopsi secara penuh International
Financial Reporting Standards (IFRS) pada tahun 2011 dan meninggalkan US
GAAP. Adopsi IFRS di Kanada tidak tanggung-tanggung karena semua perusahaan
publik di Kanada hanya punya pilihan menggunakan IFRS dalam menyusun laporan
keuanganya. IFRS yang berlaku pun langsung bersumber dari IASB. Namun, Kanada
termasuk Negara yang cukup “hati-hati” dalam mengadopsi IFRS, terbukti Kanada
memberikan waktu transisi yang lebih panjang untuk beberapa industri tertentu
yang dirasa butuh persiapan lebih panjang.
Sebagai
Negara yang memiliki ikatan sejarah dengan Inggris, Kanada juga menganut sistem
hukum umum seperti di Inggris dimana memiliki karakter berorientasi terhadap
‘penyajian wajar’, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahaan akuntansi
keuangan dan pajak.
2. Korea Selatan
Korea
Selatan adalah sebuah Negara di bagian timur benua Asia yang memiliki kekuatan
ekonomi pasar yang besar dan menempati urutan ke-15 berdasarkan PDB. Korea
Selatan telah mencapai rekor ekspor impor yang memukau. Nilai ekspornya
merupakan terbesar ke-8 di dunia, sementara nilai impornya terbesar ke-11.
Selain itu, Korea Selatan juga termasuk dalam kelompok The Group of Twenty
(G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors.
Sebagai
anggota dari G-20, Korea Selatan telah mewajibkan semua perusahaan dan lembaga
keuangan yang terdaftar untuk menggunakan IFRS dalam menyusun laporan
keuanganya sejak tahun 2011.
Korea
Selatan termasuk Negara yang paling banyak mengacu pada IFRS mengingat tidak
hanya perusahaan yang go public, perusahaan privat dan UKM pun banyak
yang menggunakan IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya, dimana IFRS yang
dianut adalah IFRS yang dipublikasikan langsung oleh IASB. Sistem hukum yang
dianut oleh Korea Selatan adalah hukum kode (Eropa Continental).
3. Meksiko
Meksiko
adalah sebuah negara yang terletak di Amerika Utara yang terkenal kaya dengan
minyak bumi dan pernah menjadi negara terbesar ke-10 penghasil minyak bumi di
dunia. Meksiko juga merupakan pengekspor perak yang terpenting di dunia.
Meksiko termasuk Negara yang berpengaruh di dunia dan banyak mengadakan
transaksi ekspor impor dengan banyak Negara di dunia. Oleh karena itu demi
kelancaran transaksinya, Meksiko mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi bagi
perusahaan-perusahaan yang sudah go public dalam menyusun laporan
keuangannya.
CNBV
merupakan lembaga otoritas jasa keuangan dan perbankan di Meksiko yang
menetapkan penggunaan IFRS di Negara ini. Periode pengadopsian dimulai secara
sukarela mulai tahun 2008 dan sudah diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS yang
diadopsi di Meksiko bersumber langsung dari IASB tanpa adanya
perubahan-perubahan ataupun tambahan. Selain itu, Meksiko menetapkan agar
laporan keuangan perusahaan harus diaudit sesuai dengan standar audit internasional.
Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko adalah hukum kode.
5. Hubungan Penggunaan Hukum Umum dan Hukum Kode
dengan Penerapan IFRS di Suatu Negara
Secara umum
sistem hukum di dunia memiliki dua orientasi dasar, yakni hukum kode (sipil)
dan hukum umum (kasus). Dari dua sistem inilah tercipta banyak sistem-sistem
hukum lain di dunia seperti agama, adat dan lain sebagainya.
1. Hukum Umum
Hukum umum,
common law, hukum kasus (case law) atau preseden (precedent)
adalah hukum yang dibangun oleh dewan peradilan melalui putusan-putusan
pengadilan dan tribunal yang serupa, yang diterima melalui proses legislasi
atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif.
Sistem hukum
common-law membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di
negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania (Inggris
Raya). Dia terkenal karena terdapat hukum tidak tertulis (non-statutory)
yang luas mencerminkan sebuah konsensus penghakiman dengan sejarah berabad-abad
oleh para dewan peradilan.
Sistem hukum
umum merupakan suatu sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di
dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak
dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan
undang-undang atau mengabaikannya.Sistem hukum ini mulai dipakai saat Kerajaan
Britania Raya dibangun dan dikelola, lalu membentuk sebuah dasar jurisprudensi
di negara-negara Persemakmuran.
Esensi hukum
umum adalah bahwa hukum ini dibuat oleh hakim yang duduk di pengadilan dengan
menerapkan logika dan pengetahuan mereka tentang sistem hukum terdahulu (stare
decisis). Keputusan pengadilan bersifat mengikat bagi pengadilan-pengadilan
di bawahnya. Sebagai contoh, tidak ada yang undang-undang parlementer yang
menyatakan bahwa pembunuhan itu ilegal karena pembunuhan merupakan kejahatan
dalam hukum umum. Jadi, walaupun dalam UU Parlemen tidak tertulis bahwa
pembunuhan itu ilegal, pembunuhan tetap ilegal dengan mengacu kepada kebijakan
konstitusional pengadilan dan kasus-kasus terdahulu berkaitan dengan
pembunuhan.
Hukum umum
dapat diubah dan dicabut oleh Parlemen, contohnya perubahan hukuman bagi
pembunuh. Zaman dahulu pembunuh dihukum mati, tapi sekarang pembunuh
mendapatkan kurungan seumur hidup
Sumber-sumber
hukum terdiri dari putusan-putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan, serta
peraturan-peraturan tertulis undang-undang dan peraturan administrasi negara,
walaupun banyak landasan bagi terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis
akan tetapi kebanyakan itu berasal dari putusan-putusan dalam pengadilan.
Salah satu
negara yang menganut hukum umum adalah Kanada. Hukum umum yang dianut oleh
Kanada tidak lepas dari peristiwa sejarah yang melatarbelakangi merdekanya
negara ini. Dahulu Kanada merupakan bekas jajahan Prancis dan Britania Raya.
Karena pernah dijajah oleh negara pencetus hukum kode (Prancis) dan hukum umum
(Britania Raya) Kanada menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran
(Commonwealth). Namun demikian mayoritas Kanada lebih condong mengikuti
Britania Raya karena Prancis pernah dikalahkan dalam perang dengan Britania
Raya sehingga sistem pemerintahan Kanada ada dibawah pimpinan Britania Raya.
Itulah sebabnya mengapa saat ini Kanada menganut hukum umum (Britania Raya)
bukan hukum kode (Prancis).
Suatu negara
menggunakan hukum umum dikarenakan negara tersebut menginginkan hukum yang
berlaku di negaranya tidak harus dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim
diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.
Sehingga dapat disimpulkan pula bahwa sumber hukum utamanya adaalah
putusan-putusan hakim terdahulu (yurisprudensi).
2. Hukum Kode
Sistem hukum
kode/hukum sipil adalah serangkaian hukum yang lengkap mencakup ketentuan dan
prosedur, yang tentu aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan
dengan hukum nasional. Hukum kode ini sangatlah kompleks dan lengkap.
Hukum sipil
merupakan hukum yang dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian besar negara di
benua Eropa. Itulah sebabnya system hukum ini juga sering dikenal dengan nama
hukum eropa continental. Hukum kode terlahir Pada tahun 1800 oleh Napoleon I
menunjukkan sebuah Komisi yang terdiri dari 4 orang untuk melakukan tugas
mengkopilasi The Napoleonic Code (Kode Napoleon). Kode Napoleon yang
berasimilasi sebagai Hukum Privat Prancis, yang merupakan Hukum yang mengatur
transaksi-transaksi dan hubungan-hubungan antara Induvidu. Hukum yang dianggap
oleh beberapa ahli sebagai bentuk modern pertama untuk Hukum Romawi, saat ini
berlaku di banyak negara dengan atau dalam bentuk yang telah disesuaikan.
Meksiko dan
Korea Selatan termasuk negara yang menganut sistem hukum kode. Tentu saja
penggunaan sistem hukum kode pada kedua negara tersebut tidak lepas dari
sejarah masing-masing negara tersebut.
Selanjutnya
keberadaan negara Korea Selatan juga tidak luput dari campur tangan negara
asing terutama Jepang dan Prancis dimana kedua negara tersebut menganut sistem
hukum kode. Prancis adalah negara yang pernah menginvasi Korea Selatan pada
tahun 1866, sedangkan Jepang pernah menduduki (menjajah) Korea Selatan pada
tahun 1910. Kedua peristiwa tersebut tentu memiliki makna dan pengaruh bagi
Korea Selatan terutama terkait dengan sistem hukum sipil yang sekarang dianut
oleh Korea Selatan.
Suatu negara
menggunakan hukum kode dikarenakan negara tersebut menginginkan hukum yang
berlaku di negaranya bersifat kompleks dan lengkap. Sistem hukum kode
memungkinkan mencakupnya ketentuan dan prosedur secara lengkap, serta aturan
akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional.
Bila melihat
penjabaran menganai hukum umum dan hukum kode, maka seharusnya negara yang
menganut hukum umumlah yang menerapkan IFRS sebagai standar akuntansi
keuanganya. Namun pada kenyataanya, berdasarkan data yang diperoleh justru
sebaliknya. Dari tiga negara yang paling banyak mengacu pada IFRS, dua
diantaranya adalah negara yang memiliki sistem hukum kode.
Berdasarkan
penjabaran diatas, maka dapat disimpulkan bahwa setiap Negara dalam menentukan
sistem hukum yang digunakan tidak terlepas dari adanya sejarah yang terjadi
disetiap Negara. Sejarah masa lalu mendasari apa yang terjadi dan hukum yang
diciptakan di masa sekarang. Berdasarkan hukum masing-masing Negara, IFRS
menjembatani pelaporan keuangan setiap Negara untuk dapat saling dipahami dan
mudah dimengerti oleh Negara lain yang menciptakan kesetaraan dan untuk
menghasilkan laporan keuangan yang memiliki tingkat kredibilitas tinggi. Meski
beitu, setiap Negara juga menerapkan hukum yang berbeda-beda satu sama lain
sehingga terdapat pemahaman lain mengenai informasi laporan keuangan dalam
mengadopsi IFRS. Banyak Negara yang menggunakan IFRS secara penuh, dan banyak
pula yang hanya mengadopsi beberapa bagian saja dari IFRS atau dapat dikatakan
menyesuaikan dengan peraturan yang ada di masing-masing Negara.
SUMBER
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar