Oiya, di awal diberitahukan bahwa nantinya peserta harus membuat yel-yel dan sebuah pertunjukkan yang akan ditampilkan di hari terakhir.  Setelah itu sekitar jam 7, peserta dibangunkan, perwakilan kelompok disuruh mengambil makan pagi di dapur.  Setelah makan, peserta bersiap-siap untuk riyadhoh (olahraga), karena setelah riyadhoh itu adalah outbound.  Setelah olahraga selesai, diadakan games beberapa menit.  Selanjutnya persiapan untuk outbound.  Peserta disarankan untuk memakai sepatu dikarenakan nantinya akan turun ke bawah, jalanannya terjal. 
            Outbound dimulai kurang lebih pukul setengah 9.  Setelah semua peserta berkumpul, silih berganti dipanggilkan setiap kelompok.  Pos pertama yaitu terdapat kotak-kotak dari tali rafia dan tantangan melawati sebuah rintangan dengan cara menunduk.  Tantangan yang kotak-kotak dilakukan oleh semua peserta, jadi intinya semua peserta harus mengikuti tanda-tanda yang ada di kertas panitianya, batas melihat hanya sekitar 10 detik.  Sedangkan tantangan kedua, peserta harus merangkak untuk melewati sampai batas yang ditentukan, bila peserta mengenai tali raffia, peserta akan disiram.  Pelajaran yang dapat diambil dari tantangan yang pertama adalah kita harus mempunyai daya ingat yang kuat dan juga harus focus.  Sedangkan tantangan kedua yaitu melatih kesabaran dan harus bertahan dalam setiap tantangan agar bisa mencapai hasil yang diinginkan.
            Selanjutnya beralih ke pos kedua.  Jadi pos kedua adalah melawan kelompok yang lain (bertempur).  Instruktur dari panitia, jadi semua peserta diberikan plastic dan diisikan air.  Instrukturnya agar menang adalah harus menyiram bagian muka.  Yang menang adalah yang paling banyak basah dan hal yang paling mutlak untuk menang adalah incarannya adalah mentor dan ketua.  Ketika panitia menghitung 1 2 3, semua langsung mengincar aku dan Ranna.  Aku kabur sejauh mungkin sedangkan yang lainnya berfokus untuk menjaga Ranna dan menyiram Aqilah dan ketua kelompoknya.  Ketika aku balik lagi, ternyata permainan sudah selesai karena Aqilah terkena airnya.  Lalu dikarenakan kelompokku menang, aku meanjutkan perjalanan ke pos ketiga, sedangkan Aqilah harus berjuang lagi untuk bertarung dengan kelompok lain.
            Kami langsung ke bawah untuk menuju pos ketiga.  Oiya, di setiap pos itu diminta yel-yelnya.  Yel-yel kelompok kami memakai nada Barbie girls.  Dan ada hafalan ayat kursi pula.  Di pos ketiga tantangannya adalah memindahkan sebuah gelas berisi air ke tempat yang ditentukan  dengan menggunakan tali raffia tetapi tali raffia tersebut hanya boleh lurus, tidak boleh disilang.  Terdapat 3x kesempatan.  Kelompok kami berhasil 1x.  Pelajaran yang dapat diambil yaitu harus adanya koordinasi dengan temannya.  Harus bekerjasama dengan baik dan menuruti ketua.  Hal terpenting dalam setiap games, kehidupan nyata yang melibatkan banyak orang dan memiliki kepentingan bersama sangat diperlukan adanya ketua.  Setelah berfoto-foto kami langsung menuju pos keempat.
            Pos keempat berada di pinggiran kolam renang.  Dikolam renang tersebut terdapat banyak bola-bola yang berisi angka-angka.  Sebelum memulai tantangan berikutnya.  Panitia meminta kami untuk hafalan surat ayat kursi.  Setelah itu panitia memberikan instruksi.  Jadi salah satu diantara kami harus mengambil 1 bola yang berisi angka.  Di setiap angka-angka memiliki hukuman atau hadiah tersendiri.  Lalu ketua menunjuk Nika untuk mengambil bola di kolam renang.  Isi dari angka tersebut yaitu semuanya harus nyebur ke kolam renang.  Pelajaran yang dapat diambil adalah, walaupun itu merupakan keputusan sulit yaitu ketua harus mengorbankan 1 orang diantara kita untuk menyebur, tapi keputusan itu harus tetap diambil.  Lalu yang lainnya juga harus menerima keputusan ketua dengan senang hati karena keputusan tersebut pastinya sudah memiliki pertimbangan.  Dan ketika perwakilan yang menyebur tersebut mengambil bola yang mendapat hukuman untuk semuanya, kita pun harus menerimanya. 
            Selanjutnya kami ke pos berikutnya yaitu pos kelima yang merupakan pos terkahir.  Kami turun lagi kebawah lebih tepatnya menuju sungai.  Sebelum dimulai, kami disuruh menunjukkan yel-yel lagi.  Tantangan yang terakhir ini menggunakan paralon yang banyak bolongannya dan 1 bola yang berada di dalam paralon tersebut dan terakhir tentunya 1 buah gayung.  Permainan dinyatakan selesai apabila bola yang berada di dalam paralon keluar.  Aku yang memegang gayung untuk mengisi paralon tersebut sedangkan yang lainnya bertugas untuk menutupi bolongan tersebut.  Lalu dengan cepat aku langsung mengambil air dari aliran sungai dan mengisi sampai penuh.  Dikarenakan kita terdiri dari 8, jadi bolongan tersebut dapat ditutupi.  Kata panitianya, kami lebih cepat dari kelompok sebelumnya.  Pelajaran yang dapat diambil yaitu harus adanya pengorbanan untuk mencapai tujuan.  Pengorbanan disini maksudnya yang memegang bolongan tersebut semuanya basah.  Jadi setiap organisasi pasti diperlukan sebuah pengorbanan. 



            Apa sih SWI itu ?
            SWI itu adalah sebuah singkatan dari Studi Wisata Islam.  SWI itu adalah salah satu acara dari UKM Fajrul Islam (FARIS).  SWI ini adalah salah satu program dari bidang kaderisasi di FARIS.
            Apa saja sih kegiatan di SWI itu ?
            Nah kegiatan di SWI itu meliputi outbound, tracking, mentoring, games, dll.  Kenapa aku mengulas tentang SWI, karena disini aku akan menulis pengalamanku ketika mengikuti kegiatan SWI, dimulai dari tanggal 23 maret dan terakhir tanggal 25 maret 2012.
            Hari jum’at tanggal 23 maret 2012 pukul 07.15 WIB, aku tiba di masjid kampus D.  Acara SWI dimulai pukul 09.00 WIB.  Sebelum pergi ke tempat tujuan yaitu di daerah puncak, terlebih dahulu ada rangkaian acara di masjid kampus D. Kita semua berangkat dari kampus D pukul 13.30 WIB tetapi aku jalan dari kampus sekitar pukul 14.40 WIB dikarenakan busnya sudah penuh.  Aku, Aqilah, Umi, Novi (Angkatan 2010), Kak Yuli dan Kak Tika menaiki bus yang sama sedangkan Rani, Sugi (Angkatan 2010), dan Kak Dinda menaiki bus dari Gundar.  Sedangkan Kak Acil, Kak Santi, Kak Nadia, Kak Maryamah, dan Kak Sundari menaiki kendaraan pribadinya Kak Acil.  Satu lagi yaitu Kak Lela, menaiki angkot 04.
            Urutan kendaraan yang jalan terlebih dahulu adalah angkot 04, Bus Gundar, Bus yang aku naiki, dan terakhir mobil kak acil.  Mobil Kak Acil biasanya tepat dibelakang bus yang aku tumpangi.  Dikarenakan hal itulah, aku kena teguran oleh orang yang naik di mobil kak acil.  Baru beberapa menit aku jalan, Novi menerima sms dari kak nadia. Yaitu isi smsnya adalah tolong bilangin Linda, anggota badannya jangan kelua-keluar.  Lalu tiba-tiba umi pun berkata hal yang sama.  Tak lama kemudian, hp-ku bergetar, ternya sms dari kak nadia juga.  Dan isinya pun sama persis dengan sms yang kak nadia berikan kepada Novi dan Umi.  Jadi, ketika di bus aku duduk di bangku paling belakang dan dekat jendela.
            Aku merasa lucu menerima sms seperti itu karena sms itu ditunjukkan kepadaku tapi formatannya tidak diganti sama sekali.  Lalu jam 4 kurang 10, bus yang aku tumpangi dan mobil kak acil berhenti di pom bensin daerah sentul, kami berhenti untuk melaksanakan shalat ashar terlebih dahulu.  Setelah selesai, kami pun meneruskan perjalanan.  Kami pun kena macet di daerah setelah jalan tol.  Lalu aku menengok ke belakang, apakah mobil kak acil tepat di belakang bus, ternyata ia.  Pada saat itu kami bercanda dengan memamerkan makanan-makanan yang kami miliki.  Ternyata makanan mereka lebih banyak.  Ketika kami masih di daerah pasar, bus yang Gundar sudah sampai sekitar setengah 5an.   Kami pun tiba di tempat tujuan sekitar setengah 6.
            Pembagian kamar yaitu kelompok aqilah dan para panitia satu rumah.  Lalu disusul ikhwannya dalam satu rumah, dua tingkat.  Kemudia satu rumah lagi untuk 4 kelompok.  Masing-masing kelompok biasanya terdiri dari 6-8 orang.  Kemudian kami bersih-bersih setelah itu shalat maghrib berjamaah.  Setelah selesai shalat berjamaah, semua kembali ke tempat masing-masing, lalu membaca al-matsurat bersama-sama.  Tibalah waktunya untuk makan malam, perwakilan kelompok mengambil makanan di dapur yaitu tempatnya di rumah yang ada panitianya.  Makanan disini satu nampan untuk satu kelompok.  Hal ini dimaksudkan agar dalam satu kelompok itu menjadi kompak, dekat dan bisa mengerti satu sama lain.
            Azan pun berkumandang, waktunya untuk shalat isya.  Setelah shalat isya, jam 8 ada materi yaitu “Training Motivasi”.  Materi ini selesai jam setengah 11.  Setelah itu peserta kembali ke kamar masing-masing untuk persiapan tidur.  Peserta nantinya akan dibangukan untuk shalat tahajud berjamaah.  Sekitar jam 3 lewat, para peserta dibangunkan untuk bersiap-siap shalat tahajud.  Setelah itu dilanjutkan shalat subuh, setelah itu membaca al-matsurat.  Lalu karena kemarin adalah perjalanan yang panjang, mereka pun dibolehkan untuk tidur lagi karena acara selanjutnya membutuhkan stamina yang baik .


Kondisi Hukum Ekonomi Di Indonesia
            Bila berbicara tentang ekonomi, pastinya tidak terlepas dari factor politik, karena politik dan ekonomi adalah suatu hal yang tidak dapat dipisahkan.  Sedangkan masalah  hukum di Indonesia, lebih terfokus dengan unsur politik dan ekonomi.  Jadi antara hukum, politik, dan ekonomi sangat berkaitan kuat. Untuk kondisi ekonomi saat ini, public banyak menilai ekonomi di Indonesia buruk.  Ada dua cara bagaimana menilai suatu kondisi ekonomi, politik, dan  hukum di suatu  Negara sedang maju atau mundur.   
            Pertama, dengan menggunakan data / fakta yang menunjukkan adanya kemajuan atau kemunduran.  Untuk menilai kondisi ekonomi misalnya, bisa dilihat dari indikator dan data-data faktual kondisi ekonomi ; nilai tukar, inflasi, pertumbuhan ekonomi, masuknya investasi dan sebagainya. Untuk kondisi hukum, bisa dilihat dari berapa banyak kasus yang diselesaikan, peraturan perundang-undangan yang sudah dibuat, upaya mewujudkan hukum yang adil dan transparan, dan sebagainya.
            Selain dengan menggunakan data faktual, kemajuan dan kemunduran juga bisa dinilai dengan menggunakan persepsi publik. Publik ditanya mengenai kondisi ekonomi, politik, dan hukum. Apakah ada kemajuan atau justru kemunduran.  Antara data faktual dengan persepsi bisa beriringan, tetapi bisa juga saling bertentangan. Ilustrasi yang sederhana, misalnya kemajuan ekonomi. Data faktual ekonomi bisa jadi menunjukkan adanya kemajuan indikator ekonomi, tetapi publik justru menilai kondisi ekonomi saat ini buruk. Atau data mengenai penegakan hukum yang menunjukkan banyaknya kasus yang diselesaikan, adanya koruptor yang masuk penjara dan sebagainya. Tetapi data faktual ini bisa jadi berbeda dengan apa yang dirasakan oleh publik.
            Kembali lagi kepada penegakkan hukum dan ekonomi.  Penegakkan hukum dan ekonomi masih bernuansa kepentingan tertentu.  Bukan berfokus terhadap permasalahan rakyat tetapi masih pada suatu kepentingan seperti contoh lainnya selain hukum dan ekonomi yaitu unsur politik.  Penegakkan hukum ekonomi seharusnya adil dan adanya stabilitas politik.  Tetapi kenyataannya   nuansa kapitalisme sangat kentara sehingga demokrasi kebablasan, ekonomi tidak berkeadilan dan penegakan hukum masih berpihak kepada kepentingan.  Solusi dari permasalahan hukum ekonomi dan politik adalah kembalinya pada nilai-nilai dasar pancasila.  Selain itu untuk mengatasi persoalan-persoalan dalam politik yaitu Partai Politik (Parpol) yang harus direformasi terlebih dahulu karena Parpol memiliki peran yang sangat besar dalam setiap kebijakan yang diambil. Parpol juga harus memiliki kemandirian dalam ekonomi dan memberikan edukasi politik yang baik kepada masyarakat.
Hukum Ekonomi
            Hukum ekonomi berfungsi agar permasalahan ekonomi dapat diatur agar  pemanfaatan sumber daya alam dapat sesuai dengan keadilan.  Selain itu manfaat lainnya agar semua pihak merasakan keadilan dan tidak terjadi perselisihan diantara para pelaku ekonomi.  Di setiap bangsa aturan dalam hukum ekonomi berbeda-beda. 
 Hukum mengenai Perekonomian di Indonesia diatur dalam pasal 33  UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
(1)    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan

(2)    Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

(3)    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

(4)    Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

(5)    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Hukum Ekonomi di Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
            Hukum ekonomi di Indonesia, beberapa  bisa dilihat dalam UUD 1945 seperti tulisan diatas.  Jadi kembali lagi setiap aturan atau hukum di Indonesia pastinya akan berlandaskan kepada UUD 1945 dan Pancasila.  Pelaksanaan hukum ekonomi sebaiknya selalu diawasi oleh pemerintah agar selalu meningkat dalam perkembangannya.  Bila pemerintah tidak campur tangan dalam mengawasi pelaksanaan hukum ekonomi, nantinya kemungkinan dapat mengalami kemunduran.     

  SUMBER 

          Indonesia Sebagai Negara Hukum

            Indonesia merupakan negara hukum, hal tersebut dinyatakan dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen.  Berdasarkan rechstaat sebagai landasan konseptual, itu menggambarkan bahwa Indonesia tanpa adanya konstitusi pun merupakan negara yang selalu berdasarkan hukum.  Ini pun menjadi keadaan yang faktual seperti cerita lama Van Vollen Hoven yang menunjukkan adanya 19 wilayah hukum (rechtskringen) di Indonesia.

Penegakkan Hukum Di Indonesia
         
Dari penjelasan di atas, pada dasarnya Indonesia tidak dapat dilepaskan dari hukum.  Kata hukum disini seperti hal yang sudah tidak ada nilainya untuk rakyat menengah kebawah.   Oleh karenanya, sudah menjadi rahasia umum bahwa saat ini hukum ibarat sebuah pisau yang sangat tajam jika digunakan ke bawah namun sangat tumpul jika digunakan ke atas.  Hukum di Indonesia saat ini dapat dikendalikan dengan mudahnya oleh orang-orang yang berkuasa.  Maksud orang-orang yang berkuasa disini adalah unsur politik.  Semuanya dapat dikendalikan, hal ini memicu terjadinya Negara kekuasaan sentralis (machstaat).

            Unsur politik merupakan unsur utama yang menjadikan hukum di Indonesia seperti Negara yang tidak mempunyai hukum.  Banyak masalah-masalah Negara yang ditimbulkan oleh unsur politik.  Bahkan  Ketua KPK pun mengakui salah satu masalah Negara yaitu  proses pemberantasan korupsi terhambat oleh politik(Republika, Rabu, 27 Juli 2001).  Kasus-kasus hukum saat ini cenderung  melibatkan organisasi politik dan jabatan.  Syafi’i ma’arif menyatakan  jika keadaan hukum saat ini tidak segera diatasi dan disembuhkan maka dalam jangka panjang akan mengakibatkan lumpuhnya penegakkan hukum di Indonesia.

            Hukum saat ini cenderung sebagai alat untuk mewujudkan kepentingan para penguasa-penguasa Negara.  Pada masa kolonialisme, hukum dijadikan alat untuk menjajah warga pribumi. Pada masa Presiden Soekarno hukum dijadikan alat revolusi. Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto hukum dijadikan alat pembangunan. Adapun pada masa reformasi sampai sekarang hukum dijadikan alat kekuasaan (politik). Hal ini yang menjadi salah satu faktor penyabab hancurnya penegakkan hukum di Indonesia.

Faktor-Faktor Hancurnya Sebuah Penegakkan Hukum

1.   Penegak hukum menegakkan hukum sesuai dengan hukum namun tidak mewujudkan keadilan.
Contoh : pencurian sandal jepit yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
2.   Penegak hukum menegakkan keadilan tanpa melandasinya dengan suatu hukum.
Hukum dan keadilan seharusnya berjalan seiringan. Penegak hukum perlu menegakkan hukum namun juga penting memperhatikan sisi keadilan. Demikian juga penegak hukum perlu menegakkan keadilan namun juga harus mendasarkannya pada suatu aturan hukum.

Ketidakadilan Dalam Hukum

            Dunia hukum saat ini mendapatkan sorotan tajam dari berbagai masyarakat dalam negeri maupun luar negeri.  Bagaimana tidak, selain tidak benar-benar dijalankan berdasarkan pancasila dan UUD, hukum Negara di Indonesia juga tidak seimbang.  Terlihat jelas bahwa kasus-kasus lebih memberatkan pada masyarakat kecil seperti contoh di atas yaitu kasus sandal jepit sedangkan para pejabat pemerintahan yang kasus-kasusnya bisa direkayasa dengan mengandalkan uang dan jabatan tinggi, sampai saat ini kasus tersebut masih belum selesai dengan tanggapan yang minim dari para penegak hukum pemerintahan Indonesia.  Hal tersebut membuktikan bahwa hukum di Indonesia tidak sesuai dengan hukum Negara yaitu sila kelima dalam pancasila yang bunyinya : “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

            Contoh kasus yang membuktikan bahwa tidak adanya keadilan dalam hukum di Indonesia.    Di Indonesia kita bisa melihat seberapa mudahnya memutar-balikkan suatu kasus. Bagaimana suatu kasus kecil dapat menjadi besar, dan sebaliknya, kasus besar yang menghabiskan uang Negara bisa di buat menjadi lebih ringan atau dianggap sebagai kasus kecil. Contoh saja di Banyumas, Jawa Tengah seorang nenek mengambil 3 buah kakao yang bernilai Rp 2000 milik PT. Rumpun Sari Anta (RSA) yang mendapatkan hukuman pidana 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan. Sedang dalam kasus Panda Nababan yang berkedudukan selaku sekretaris fraksi PDIP yang di duga menerima uang suap Rp 1,5 miliar dalam kasus travel cek dalam pemilihan Deputi Gubernur senior Bank Indonesia pada tahun 2004 yang diungkap oleh jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi (KPK) hanya diberi hukuman selama 1 tahun 5 bulan. Menyedihkan sekali melihat para penegak hukum di Indonesia tidak berlaku adil terhadap semua kalangan masyarakat.

Walaupun kasus ini masih diduga adanya rekayasa, tetapi kita bisa melihat dengan menerima Rp 1,4 miliar para penegak hukum memberikan hukuman 1 tahun 5 bulan sangat tidak sebanding dengan kasus Nenek Minah yang hanya mengambil 3 buah biji kakao yang bernilai Rp 2000 yang kemudian mendapat hukuman selama 1 bulan 15 hari penjara.

Selain kasus-kasus yang terjadi pada kalangan atas dan kalangan bawah.  Hukum di Indonesia juga tercemar oleh para aparat hukum seperti jaksa dan hakimnya. Kasusnya adalah seorang jaksa tidak bisa membuktikan kesalahan seorang terdakwa di pengadilan, bahkan terakhir muncul satu kasus dimana jaksa gagal melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum yang baik setelah surat dakwaannya dinyatakan tidak dapat diterima. Adanya surat dakwaan yang tidak dapat diterima oleh majelis hakim, menunjukkan bahwa jaksa tersebut telah menjalankan tugasnya dengan tidak profesional dan bertanggung jawab. Ironisnya tidak diterimanya surat dakwaan tersebut disebabkan karena hampir sebagian besar tanda tangan di berita acara pemeriksaan (BAP) merupakan tanda tangan palsu.

Hakim sebagai orang yang dianggap sebagai ujung tombak untuk mewujudkan adanya keadilan, ternyata tidak luput juga dari cercaan masyarakat. Banyaknya putusan yang dianggap tidak adil oleh masyarakat. Banyaknya kekecewaan terhadap pengadilan (hakim) ini terkait dengan merebaknya isu mafia peradilan yang terjadi di tubuh lembaga berlambang pengayoman tersebut. Institusi yang seharusnya mengayomi hukum ini sempat menyeret nama pimpinan tertingginya sebagai salah satu mafia peradilan.  Sungguh ironis sekali kenyataan yang kita lihat sampai hari ini, yang semakin membuat bopeng wajah hukum Indonesia.
Ketiadaan keadilan ini merupakan akibat dari pengabaian hukum (diregardling the law), ketidakhormatan pada hukum (disrespecting the law), ketidakpercayaan pada hukum (distrusting the law) serta adanya penyalahgunaan hukum (misuse of the law).

SUMBER