Sekedar untuk memudahkan pengenalan masalah koperasi, maka disini akan digunakan suatu premis bahwa perkembangan koperasi pada umumnya ditentukan oleh tiga faktor ialah: iklim, pembiayaan dan organisasi/manajemen koperasi.  Selain itu terdapat faktor lainnya yaitu budaya.
           Istilah iklim ini tampaknya cukup relevan dengan kenyataan yang terjadi dan bagaikan didalam alam, maka iklim koperasi memang selalu berubah sejalan dengan perubahan situasi politik dan ekonomi di negara kita.  Kondisi setempat dapat juga menunjukkan perbedaan-perbedaan, seperti halnya pada alam di mana terjadi “hujan local”, “terang” dan sebagainya. Unsur  iklim yang paling besar pengaruhnya dan paling menentukan adalah pemerintah sendiri, di pusat maupun di daerah.
           Karena itu krisis-krisis politik dan ekonomi selalu merupakan ancaman bagi perkembangan koperasi juga sikap dan tindakan aparat pemerintah atau perorangan pegawai pemerintah dapat mempengaruhi perkembangan koperasi dalam arti makro maupun mikro. Oleh karena itu makan perjuangan koperasi untuk bertahun-tahun lamanya adalah memperoleh kepastian,bahwa pemerintah (dan orang-orang pemerintah) memang secara sungguh-sungguh melindungi dan membantu koperasi sebagai bagian dari iklim yang diperlukan bagi pertumbuhan koperasi.
           Juga sikap masyarakat sendiri mempunyai pengaruh yang besar terhadap perkembangan koperasi. Adalah suatu hal yang cukup menarik bahwa perhatian terhadap koperasi adalah sangat besar dari kalangan masyarakan sendiri, yang tampak dari pembicaraan, diskusi, perdebatan dan kritik yang muncul pada berbagai kesempatan maupun melalui media massa. Mungkin hal ini disatu pihak disebabkan karena koperasi merupakan bentuk usaha yang menurut struktur ketataniagaan dan undang-undang harus dilindungi dan dibantu pemerintah dan pihak lain karena sistem manajemen yang “terbuka” yang selalu mengundang perhatian dari berbagai pihak.
Koperasi yang secara konsepsional merupakan bagian dari masyarakat sebenarnya memerlukan pengertian dan dukungan dari lingkungannya untuk dapat berkembang dengan baik dan oleh karena itu banyak usaha yang dilakukan oleh koperasi (maupun pemerintah) untuk mempengaruhi pendapat masyarakat melalui pengerangan, seminar dan cara-cara popular yang lain.

           Saingan dan ancaman dan usaha non koperasi merupakan unsur iklim lain yang sangat berat bagi koperasi dan seringkali memberikan pukulan yang mematikan. Kopersi lahir dalam kondisi yang tidak menguntungkan, karena pada umumnya koperasi sesuai dengan warisan sejarah, dilahirkan dalam lingkungan yang serba miskin. Miskin dalam ekonomi, dalam aspirasi, dalam kemauan, dalam cita-cita, dalam kesadaran dan dalam pengetahuan. Bersamaan dengan itu usaha koperasi dikembangakan dalam suatu sistem ekonomi yang boleh dikatakan sudah mampu dan “terbagi habis” oleh pelaku-pelaku yang ada sejak puluhan tahun.

           Struktur tataniaga yang ada misalnya tidak bersedia memberikan peluang dan tidak bersimpati pada datangnya usaha baru dalam bidang yang sama, bagaimanapun juga adilnya aspirasi yang mendorong, seperti halnya pada kopersi.
Kalau koperasi berhasil melaksanakan usahanya dalam bidang tertentu hal ini dilakukan dengan mengambil atau merebutnya dari yang sudah ada ditangan orang lain. Mendesak orang lain atau “diambil dengan paksa” melalui kebijaksanaan pemerintah.  Oleh karena itu maka kebijaksanaan pemerintah ini begitu besar artinya bagi perkembangan kopersi di Indonesia.

           Bertindak sebagai alat kebijaksanaan ekonomi pemerintah juga bukan soal yang mudah. Masalah yang dihadapi umumya adalah besar, rumit dan sulit dalam pemecahannya serta selalu merupakan isyu yang peka karena menyangkut kepentingan orang banyak (pangan, pupuk, barang-barang keperluan pokok dan sebagainya). Masalahnya menjadi makin sulit karena keterbatasan peralatan yang dimiliki koperasi dan kecilnya pendapatannya koperasi yang diperoleh dari kegiatan semacam itu. Disamping adanya pengawasan yang ketat dari pihak pemerintah sendiri trhadapa koperasi-koperasi yang bersangkutan ketrbatasan-keterbatasan seperti ni sering kali membuat daya juang dan daya saing koperasi menjadi kurang efektif dan dapat memberikan image yang merugikan bagi koperasi sendiri.

          

           Gejala-gejala kelelahan mental akibat dari keadaan seperti itu sudah mulai tampak dari hal lini hanya dapat diatasi kalau di samping “accu orang koperasi siisi kembali:.Melalui pendidikan, pembinaaan dan sebagainya, koperasi juga dilengkapi dengan alat-alat yang memang diperlukan tanpa beban yang tidak trpikul: juga disertai dengan memberikan perangsang yang cukup untuk dapat meningkatkan pendapatan koperasi.

           Faktor-Faktor yang menunjang perkembangan koperasi adalah susuai dengan daerah pertumbuha koperasi yang pada umumnya miskin modal (karena keanggotaan koperasi umumnya adalah golongan ekonomi lemah), maka dapat dipahami mengapa koperasi sulit dapat menghimpun modalnya dari lingkungan anggota-anggotany asendiri dalam jumlah yang memadai dan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Masalahnya makin menjadi gawat pada waktu koperasi menuntut tempatnya dalam pembangunan ekonomi nasional. Kalau koperasi hanya mengandalkan kemampuannya sendiri untuk membentuk modalnya dari dalam, mungkin koperasi sudah ketinggalan dan ditinggalkan oleh pembangunan itu sendiri. Peranan kopersi dalam pembangunan ekonomi yang ada sekarang hanya dapat dilakukan setelah pemerintah secara khusus memberikan bantuan yang memungkinkan koperasi dapat memperoleh pembiayaan.

           Kita sudah lama tahu bahwa sistem perbankan yang ada tidak banyak membantu koperasi, karena ketentuan perkreditan yang berlaku, sulit sekali dipenuhi oleh koperasi. Baru setelah pemerintah membentuk lembaga jaminan terhadap koperasi seperti Lembaga Jaminan Kredit Koperasi yang bernaung dibawah Direktorat Jendral Koperasi dan bentuk jaminan yang lain, maka mulai meningkat kredit yang berasal dari bank maupun sumber lain, “meskipun masalah kredit bagi koperasi belum dapat dipecahkan secara memuaskan. Masalah biaya bagi koprasi ini untuk jangka panjangnya dapat di pecahkan melalui system mobilisasi dana dalam sector koprasi sendiri, akan tetapi untuk jangka pendek dan menengah sulit di bayangkan bahwa koprasi dapat memecahkan keperluan modalnya tanpa bantuan pemerintah. Pemecahan persoalan permodalan ini bukan hanya mengenai tersedianya dana, akan tetapi juga persyaratan dan prosedurnya.

Kredit candak kulak adalah sangat populer karena murah, cepat penyelesaiannya, prosedurnya sederhana dan tidak memerlukan persyaratan yang memberatkan peminjam (bunga 1% sebulan all in dan tidak memerlukan jaminan), dan dengan demikian merupakan kredit yang dapat memenuhi kebutuhan nyata dari lapisan terbawah pedesaan.

           Berbagai pihak menganggap sebagai suatu kebijaksanaan yang wajar, kalo pemerintah berpartisipasi dalam penyusunan modal koprasi, seperti yang terjadi di banyak negara dan bersama-sama dengan koprasi menanggung resikonya.

            Sebenarnya faktor organisasi dan manajemen merupakan kunci bagi suksesnya koperasi. Tetapi dalam urutan penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi, tampaknya iklim dan pembiayaan merupakan prioritas pertama. Manajemen berkaitan pula dengan masalah sumber daya manusia itu sendiri.  Para pengurus koperasi, sebaiknya memahami lebih cermat dan teliti apa sebenarnya yang dimaksud dengan manajemen dalam kehidupa berkoperasi.  Guna mewujudkan manajemen koperasi yang tepat, perlu pula disusun suatu mekanisme kerja yang benar-benar mampu mengembangkan jiwa bisnis dalam koperasi.  Selain itu, perlu adanya hubungan yang lebih jelas antara koperasi dengan pelaku-pelaku ekonomi yang lainnya seperti BUMN dan swasta, sehingga diperoleh hubungan kemitraan kerja yang berangkat dari satu tujuan yang sama, selain perlunya kerjasama yang lebih realistis antara pemerintah dan masyarakat.  Sistem manejemen yang baik adalah faktor yang paling penting untuk suksesnya koperasi. Dalam menerapkan manejemen, pengurus mempunyai tanggung jawab untuk merumuskan kebijaksanaan, menyetujui tanggung jawab untuk merumuskan kebijaksanaan, menyetujui rencana dan program, melimpahkan wewenang kepada manajer.

          


           Dalam masalah budaya ditemukan pula seperti pada saat pemilihan ketua.  Seharusnya yang menjadi ketua koperasi adalah seseorang yang memiliki kemampuan dalam bidang koperasi tetapi pemilihan ketua biasanya karena faktor sungkan dikarenakan orang tersebut disegani oleh masyarakat sekitar.  Memang diperlukan faktor kesungkanan itu, misal karena orang tersebut memiliki kharismatik tersendiri tetapi kita juga harus lihat dari kemampuan orang tersebut, apakah orang itu dapat menjadikan koperasi yang dipegangnya sebagai koperasi yang diandalkan bagi kesejahteraan anggotanya.

Sumber
Anoraga, Panji, dkk. 2007. Dinamika Koperasi. Jakarta: PT. RINEKA CIPTA


Koperasi saat ini umumnya berkembang dari segi kuantitas tetapi dari segi kualitasnya sangat memprihatinkan.  Agar koperasi terus berkembang dan mempunyai peranan penting dalam pembangunan nasional, segenap kemampuan modal dan potensi dalam negara harap dimanfaatkan dengan disertai kebijakan-kebijakan serta langkah-langkah guna membantu dan membimbing pertumbuhan dan meningkatkan kemampuan yang lebih besar bagi golongan ekonomi lemah untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan sehingga dapat berdiri sendiri, antara lain dengan peningkatan kegiatan koperasi.
Dalam menghadapi kondisi sekarang, dimana perekonomian dunia cenderung tak menentu, kehadiran koperasi yang benar-benar mandiri sangat diperlukan.  Bukan saja peran pemerintah yang menentukan perkembangannya, tetapi juga masyarakat itu sendiri yang turut menentukan berkembang atau tidaknya suatu koperasi, baik sebagai anggota koperasi ataupun sebagai anggota masyarakat yang berada dalam ruang lingkup koperasi tersebut.
Kepengurusan koperasi yang menyimpang dari aturan main yang sebenarnya, akan berakibat fatal bagi perkembangan koperasi tersebut.  Dengan adanya penyimpangan yang dilakukan pengurus tersebut, maka upaya pengembangan koperasi tidak akan berjalan dengan mulus.  Dengan demikian jelaslahsekarang bahwa peran serta masyarakat sebagai anggotasangat menentukan terutama dalam menjaga citra koperasi di mata masyarakat.
Dengan keadaan tersebut di atas, maka pengembangan kehidupan berkoperasi diperlukan pula berkembangannya individualitas atau harga diri dan sikap mental yang baik dari tiap anggotanya.  Sikap mental yang baik dapat menggerakan koperasi denagn asas kekeluargaan dan semangat gotong royong, sehingga mereka terdorong keras oleh kehendak untuk melakukan suatu kerja sama secara lebih aktif demi memajukan lingkungan.
Dari keadaan tersebut, kita dapat memajukan koperasi dengan cara-cara sebagai berikut :
  1. Merekrut  anggota yang berkompeten
Membuat koperasi lebih menarik sehingga tidak kalah dengan badan usaha lainnya. Dimulai dari keanggotaan koperasi itu sendiri, rekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi.
  1. Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi
Untuk meningkatkan daya jual koperasi, membuat koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat tertarik untuk membeli di koperasi dan menyediakan pelayanan yang baik sehingga masyarakat puas.
Dan tidak hanya itu, koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya. Dengan cara ini diharapkan dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di koperasi.
  1. Merubah kebijakan pelembagaan koperasi
Dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat kebijakan pelembagaan koperasi dilakukan degan pola penitipan, yaitu dengan menitipkan koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Merubah kebijakan tersebut agar koperasi dapat tumbuh secara normal layaknya sebuah organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri, dan independen.
  1. Menerapkan sistem GCG
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik. Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks. Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya.
Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
  1. Memperbaiki koperasi secara menyeluruh
Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.
  1. Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.
  1. Penggunaan kriteria identitas
Penggunaan prinsip identitas untuk mengidentifikasi koperasi adalah suatu hal yang agak baru, dengan demikian banyak koperasiwan yang belum mengenalnya dan masih saja berpaut pada pendekatan-pendekatan esensialis maupun hukum yang lebih dahulu, yang membuatnya sulit atau bahkan tidak mungkin untuk membedakan suatu koperasi dari unit-unit  usaha lainnya seperti kemitraan, perusahaan saham atau di Indonesia dikenal dengan Perseroan Terbatas (PT).
Dengan menggunakan kriteria identitas, kita akan mampu memadukan pandangan-pandangan baru dan perkembangan-perkembangan muktahir dalam teori perusahaan ke dalam ilmu koperasi.
  1. Menghimpun kekuatan ekonomi dan kekuatan politis
Kebijaksanaan ekonomi makro cenderung tetap memberikan kesempatan lebih luas kepada usaha skala besar. Paradigma yang masih digunakan hingga saat ini menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh usaha skala besar dengan asumsi bahwa usaha tersebut akan menciptakan efek menetes ke bawah. Namun yang dihasilkan bukanlah kesejahteraan rakyat banyak melainkan keserakahan yang melahirkan kesenjangan. Dalam pembangunan, pertumbuhan memang perlu, tetapi pencapaian pertumbuhan ini hendaknya melalui pemerataan yang berkeadilan.
Alternatif terbaik bagi usaha kecil termasuk koperasi adalah menghimpun kekuatan sendiri baik kekuatan ekonomi maupun kekuatan politis untuk memperkuat posisi tawar dalam penentuan kebijakan perekonomian nasional. Ini bukanlah kondisi yang mustahil diwujudkan, sebab usaha kecil termasuk koperasi jumlahnya sangat banyak dan tersebar di seluruh wilayah nusantara sehingga jika disatukan akan membentuk kekuatan yang cukup besar. Karena koperasi adalah salah satu badan usaha yang menyediakan fasilitas untuk masyarakat kecil dan menengah diharapkan dengan ini dapat membangun koperasi yang lebih baik lagi

Sumber
Anoraga, Panji, dkk. 2007. Dinamika Koperasi. Jakarta: PT. RINEKA CIPTA


Sejarah Koperasi Indonesia
Gerakan koperasi bermula pada abad ke-20.  Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri.  Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.
 Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.    mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.    menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.    menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi



Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1.    kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2.    pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3.    pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.

Kondisi Koperasi Indonesia
Kenyataannya dewasa ini menunjukkan, bahwa koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif.  Hal ini disebabkan koperasi masih menghadapi hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan.  Kelangkaan modal pada koperasi menjadi faktor ganda yang membentuk hubungan sebab akibat lemahnya perkoperasian di Indonesia selama ini.  Hubungan tadi menjadi lingkaran satan yang membelit dan semakin memperlemah koperasi.
            Upaya untuk memutuskan lingkaran setan ini, dapat dilakukan dengan restrukturisasi penguasaan faktor produksi diantaranya melalui pemberian akses yang lebih besar kepada koperasi untuk memperoleh modal, misalnya menyertakan karyawan dalam suatu koperasi di perusahaan dalam pemilikan saham perusahaan. Manfaat ini adalah untuk mempercepat proses pemerataan pembangunan melalui restrukturisasi penguasaan modal.


Untuk menjamin program penyertaan saham oleh koperasi karyawan tersebut, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi baik bagi koperasi maupun perusahaannya, yaitu :
1. Sehat Organisasii
2. Sehat Usah
3. Sehat Mental
Dapat dilihat bahwa tujuan dari koperasi itu sendiri adalah untuk memajukan ekonomi para anggotanya.  Untuk itu koperasi harus melakukan transaksi usaha dengan ekonomi anggotanya.  Disinilah titik berat watak social koperasi, karena dengan demikian koperasi dapat meningkatkan pendapatan serta meningkatkan kesejahteraan social para anggotanya.  Apabila hal ini terjadi, maka akan dapat dibangkitkan sikap anggota yang pasif terhadap kehidupan koperasinya, menjadi anggota yang aktif berpartisipasi, tidak hanya sebagai pemilik koperasi, tetapi juga sebagai pemakai jasa koperasi, sebagai pengaman, dan sebagai pembayar simpanan.  Partisipasi anggota yang demikian itu harus dijadikan akar kehidupan koperasi, apabila koperasi ini diharapkan untuk berkembang dengan baik dan sehat.
Koperasi di Indonesia, anggotanya sebagian besar masih terdiri dari masyarakat yang tingkat ekonomi dan pengetahuannya rendah.  Kehadirannya hanya dikaitkan sebagai peminjam para anggotanya.  Kalau keadaan ini tetap dibiarkan, maka selamanya koperasi akan sulit berkembang.  Hambatan lain bagi koperasi Indonesia sampai saat ini terletak pada motif masyarakat.  Baik anggota maupun pengurus masih ada yang bermental lemah. 
Maju dan berkembangnya koperasi ditentukan oleh modernisasi.  Beberapa petani dan pengusaha sector informal yang menjadi anggota koperasi harus didorong menjadi pengusaha formal yang mengetahui modernisasi.  Pendidikan bagi parqa anggota dan pengurus lebih ditingkatkan dari yang ada saat ini.


Selain itu, koperasi harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip ekonomi, yaitu mencari laba dan mencapai kesejahteraan kepada anggota secara seimbang.  Tetapi banyak koperasi yang belum dapat mencapai cita-citanya seperti yang diharapkan masyarakat, khususnya para anggota.  Ketidakberhasilan koperasi ini sebagai akibat dari lemahnya manajemen dan permodalan.  Secara kuantitatif koperasi memang banyak kemajuan tetapi dari segi kualitatif belum.   Secara Jumlah Koperasi Indonesia memang cukup fenomenal tetapi secara kualitas masih jauh dibawah usaha - usaha kapitalis jika dibandingkan dengan koperasi internasional Selain itu, dari hasil klasifikasi dan peringkatan, jumlah Koperasi Indonesia berkualitas di tahun 2008 mencapai 42.267 Koperasi Indonesia.
Data koperasi:
  • 2001
Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotan sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan, yaitu per-November 2001, sebanyak 96.180 unit .
  • 2002
    • Jumlah Koperasi pada Akhir tahun 2002 sebesar 1.628 mengalami pertumbuhan sebanyak 151 unit atau 10,22 % dari tahun 2001 sebanyak 1.477 unit.
    • Jumlah Anggota Koperasi pada akhir tahun 2002 sebanyak 142.470 orang mengalami peningkatan sebanyak 18.713 orang atau 15,12 % dari tahun 2001 sebanyak 123.757 orang.
    • Jumlah modal sendiri pada akhir tahun 2002 sebesar Rp. 51.568.000.000,- mengalami kenaikan sebesar Rp. 84.000.000,- atau 0,16 % dari tahun 2001 sebesar Rp. 51.484.000.000,-
    • Jumlah Modal luar pada akhir tahun 2002 sebesar Rp.39.412.000.000,- mengalami kenaikan sebesar Rp.9.111.000.000,- atau 30,06 % dari tahun 2001 sebesar Rp. 30.301.000.000
    • Jumlah Asset pada akhir tahun 2002 sebesar Rp.90.980.000.000,- mengalami peningkatan sebesar Rp. 9.195.000.000,- atau 11,24 % dari tahun 2001 sebesar Rp. 81.785.000.000,-
    • Jumlah volume usaha pada akhir tahun 2002 sebesar Rp.116.485.000.000,- mengalami kenai-kan sebesar Rp. 3.115.000.000,- atau 2,74 % dari tahun 2001 sebesar Rp. 113.370.000.000,-
    • Jumlah SHU pada akhir tahun 2002 sebesar Rp. 8.642.000.000,-mengalami kenaikan sebesar Rp. 92.000.000,- atau 1,07 % dari tahun 2001 sebesar Rp. 8.550.000.000,- 8) Jumlah Karyawan Koperasi tahun 2002 sebanyak 1.684 orang, mengalami kenaikan 335 orang atau 24,83 % dari tahun 2001 sebanyak 1.349 orang.
  • 2007
Tahun 2007 sebanyak 41.381 Koperasi Indonesia yang berkualitas sehingga terjadi peningkatan Koperasi Indonesia berkualitas sebanyak 886 Koperasi Indonesia.
  • 2008
Dari hasil klasifikasi dan peringkatan, jumlah Koperasi Indonesia berkualitas di tahun 2008 mencapai 42.267 Koperasi Indonesia. Selama tahun 2008 Kemenkop dan UKM telah menyeleksi 3.866 Koperasi Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk diumumkan dalam berita negara. Anggaran APBN tahun 2008 Kemenkop dan UKM sebesar Rp 1,098 triliun telah direaliasikan sebesar Rp 940,95 miliar (85,65 %) sehingga Sisa lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) senilai Rp 157,31 miliar terdiri dari penghematan Rp 60,3 miliar dan lain-lain Rp 97,01 miliar.

             
Sumber
Anoraga, Panji, dkk. 2007. Dinamika Koperasi. Jakarta: PT. RINEKA CIPTA