Apakah di Indonesia sudah terlaksana undang-undang tentang perlindungan konsumen?

            Sebelum membahas hal tersebut, baiknya kita harus mengetahui terlebih dahulu hak-hak konsumen dan untuk menambah wawasan, lebih baik lagi bila dicantumkan kewajibannya pula.  Berikut adalah Hak Dan Kewajiban Konsumen menurut UU RI No.8 Tahun.1999 Tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 4
Hak Konsumen adalah :
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan / atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkann kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 5
Kewajiban Konsumen adalah :
a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. beritikat baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
            Diatas telah dijelaskan hak-hak dan kewajiban konsumen.  Tetapi kenyataannya di Indonesia hak-hak konsumen belum terpenuhi.  Banyak kasus-kasus yang merugikan pihak konsumen.   Salah satu hak konsumen yaitu  hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, nyatanya bertolak belakang dengan kejadian konsumen-konsumen yang menggunakan jasa di rumah sakit.  Misalnya saja terjadi kecelakaan, pihak korban tentunya sangat membutuhkan pelayanan yang cepat, dikarenakan hal tersebut merupakan kondisi darurat dan menyangkut nyawa seorang manusia.  Tapi kenyataannya, peraturan-peraturan rumah sakit membuat seorang korban, lama untuk ditangani secara cepat.  Padahal kebutuhan korban sangat darurat.  Pelayanan tersebut lebih mengenai hal administrasi rumah sakit.  Bila seorang korban bukan dari kalangan yang berada, tentunya tidak mudah mendapatkan uang cepat untuk perawatan atau layanan di rumah sakit.  Itu membuktikan diskriminatif terhadap orang yang berada atau tidaknya.  Apakah tidak bisa, prosedur di rumah sakit lebih mementingkan nyawa seseorang daripada prosedur tentang hal keuangan.  Banyak kejadian-kejadian yang mungkin kita lihat di sekitar kita tentang hal pelayanan yang lebih mementingkan prosedur tentang administrasi dan banyak manusia tidak tertolong karena tidak diambil tindakan cepat oleh pihak rumah sakit. 
            Padahal di Undang-Undang sudah dijelaskan tentang hak-hak konsumen, undang-undang ini diberlakukan tentunya untuk melindungi para konsumen tetapi masih saja, hukum di Indonesia hanya sebagai formalitas, tidak ditindaki secara nyata.  Apakah pernyataan tentang peraturan dibuat untuk dilanggar itu benar.  Tentunya kita semua, tidak berharap seperti itu bukan?.  Bukankah peraturan dibuat untuk kenyamanan dan kesejahteraan bersama?.  Mari dari hal-hal kecil sedikit demi sedikit kita merubah hal itu!.
            Banyak konsumen dirugikan karena sebuah pernyataan ‘tentang peraturan dibuat untuk dilanggar’ karena hal tersebut sudah tertanam di alam sadar/bawah sadar sebagian manusia.  Contoh-contoh lainnya juga terdapat dalam hal produk bank.  Nasabah bank juga termasuk dalam kategori hak-hak nasabahnya (konsumen) dilindungi oleh undang-undang.  Seharusnya nasabah perbankan berhak mendapatkan ganti rugi atas produk bank yang dinilai merugikan.  Jika terjadi kerugian yang dialami nasabah, di dalam UU Perlindungan Konsumen, kewajiban pembuktian terletak pada pelaku usaha, bukan konsumen.  Tetapi kenyataannya konsumen diposisikan sebagai pihak yang lemah, sedangkan perbankan di pihak yang kuat, karena mempunyai standar operasi yang dilakukan masing-masing bank.
            Keberadaan UU Perlindungan Konsumen itu yang saat ini belum banyak disadari oleh konsumen.  Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga banyak menerima pengaduan terkait produk perbankan. Menurut pengurus YLKI, Indah Sukmaningsih, kasus yang paling banyak dilaporkan adalah perhitungan bunga kredit. Indah mengatakan, bunga kartu kredit hampir sama dengan bunga lintah darat yang dilegalkan. Sementara itu, kasus terbanyak kedua yang diadukan konsumen terkait perlakuan oleh penagih utang atau debt collector.
            Banyak kasus-kasus di Indonesia yang nampaknya para konsumen tidak memahami/mengerti haknya.  Jadi tujuan undang-undang menegenai perlindungan konsumen nampaknya hanya angin lalu saja bagi para konsumen.  Harus ada sosialisasi mengenai hal ini kepada para konsumen.  Agar lebih memahami hal ini, ada baiknya kita mengetahui tujuan perlindungan konsumen.  Tujuan perlindungan konsumen meliputi :
1.      Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindari dari ekses negatif pemakaian barang dan/ atau jasa
3.      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4.      Menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapat informasi
5.      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
6.      Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamana, dan keselamatan konsumen.

                Dengan adanya tujuan, pemerintah dapat memfokuskan perihal hal aturan-aturan/ undang-undang untuk dicapai.

SUMBER
Kartika Sari, Elsi & Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta : PT. Grasindo  

          


        

                Lalu ayahku langsung memanggil ojek untuk mengantarku ke kampus.  Di perjalanan pun macet ketika di Lenteng Agung.  Lalu Wiji membalas sms, katanya Sakinah ada praktikum sampai setengah 9.  Selain di Lenteng Agung, di daerah UI pun macet.  Sekitar setengah 7 lewat dikit, aku sampai di kampus D, Margonda.  Aku berkata kepada abang tukang ojeknya untuk menungguku di depan.  Aku langsung bergegas dengan sedikit berlari kecil ke ruangan D035.  Ternyata ruangan tersebut di tutup dan gelap.  Lalu aku langsung menghampiri satpam yang menjaga parkiran.  Aku bertanya, siapa yang memegang kunci ruangan D037.  Satpamnya ada 2.  Lalu salah satu satpamnya menjawab yaitu Pak Surojo. Aku kembali bertanya, “sekarang Pak Surojo dimana ya pak?” .  Kata satpam yang menjawab tadi, dia ada di ruangan sebelah D005.  Lalu aku langsung berjalan menuju tempat yang ditunjukkan oleh satpam tersebut. 
            Lalu ada 2 orang petugas di ruangan pembagian buku tersebut.  Aku pun bertanya “Maaf pak, disini ada yang namanya Pak Surojo atau tidak?”.  Bapak yang di sebelah kananku menunjuk teman yang disebelahnya.  Lalu Pak surojo menjawab “Iya saya, ada apa neng?”.  Aku pun menjawab “Gini pak, sepertinya hp saya ketinggalan di ruangan D035.  Bisakah bapak membukakan pintunya?”.  Lalu aku dan Bapak tersebut langsung berjalan, tapi sebelumnya, Pak Surojo mengambil kunci dahulu dan kami sama-sama berjalan menuju ruangan D035.  Lalu selama di perjalanan aku bertanya, “apakah Pak Surojo melihat ada hp ketika bapak membersihkan ruangan tersebut?”.  Bapak tersebut menjawab “sepertinya tidak ada, tapi agar lebih meyakinkan lebih baik kita lihat lagi”.  Setelah itu sampai, dibukalah ruangan tersebut dan dihidupkan, ruangan tersebut sangat dingin.  AC-nya tidak dimatikan, baru dimatikan ketika perkuliahan selesai, sekitar setengah 10 malam.
            Lalu aku mengeceknya, mulai dari depan, tempat aku duduk tadi, sampai jejak-jejak yang aku hampiri sebelumnya.  Ternyata tetap tidak ada.  Lalu aku masih berharap bahwa hp itu ada di masjid.  Lalu terdengarlah suara Azan Isya.  Setelah itu aku menghampiri satpam yang tadi dan mengucapkan terima kasih.  Satpamnya bertanya, apakah ketemu hp-nya.  Lalu aku bilang tidak, aku pun bilang kepada satpamnya, mau coba cari dulu ke masjid.  Setelah itu aku bilang ke abang ojeknya, aku mau ke masjid sebentar, cari hp.  Lalu aku menuju masjid dan berwudhu untuk shalat isya.  Aku pun menelusuri, tempat-tempat yang tadi aku hampiri.  Ternyata tetap tidak ada.  Ya sudah, setelah aku shalat, aku berpikir, mungkin hp itu bukan rezeki aku dan Allah nantinya akan memberikan yang lebih baik dari itu.  Dan juga mungkin Allah memberikan ujian tersebut, agar aku tidak terlalu sibuk dengan urusan dunia.
            Setelah itu aku menghampiri abang ojeknya, kata abang ojeknya, coba di sms aja hp-nya.  Aku sedikit aneh dengan saran abang ojek tersebut, kok di sms, sedangkan aku telepon saja, tidak ada yang mengangkat.  Tapi tidak ada salahnya, kenapa tidak dicoba saja?.  Lalu aku mulai mengetik sms ke nomorku memakai hp ayahku.  Abangnya sampai berhenti, karena aku sedang sms, tapi aku bilang jalan aja langsung, smsnya sambil jalan.  Ini isi smsnya “ Asslm. Maaf sebelumnya, nama saya linda, kalau Anda menemukan hp saya, tolong hubungi ke nomor ini ya..  Terima kasih atas bantuannya, memang hp itu mungkin tidak begitu mahal atau bagus tetapi disana banyak data-data yang penting buat saya..  Tolong di bantu ya :D..  Semoga Allah membalas kebaikan Anda.. Amin J”.  Sms tersebut terkirim pukul 19.38 WIB.
            Ketika sampai di rumah, aku mengembalikan hp kakakku sedangkan hp ayahku masih aku pinjam, karena aku masih harus mengerjakan tugas kelompok KWN dan harus sms-an dengan Fani.  Lalu aku langsung menghidupkan komputer, untuk mengopi tugas setelah itu aku harus ke warnet untuk mengedit dan mengirim via e-mail ke Fani.  Aku di warnet sampai jam 9-an.  Lalu aku pulang dan mengerjakan tugas dan tulisan softskill.  Sekitar jam 11 malam, Fani sms.  Di sms tersebut, dia menuliskan permintaan maaf dan memperkenalkan dirinya, bahwa hp Linda terbawa olehnya.  Lalu aku bales smsnya, “Alhamdulillah klo gitu, ya udah besok dibawa ya”.  Lalu Fani membalas, “ok lin tapi gw ga buka-buka loh”.  Lalu aku membalas lagi “ iya iya, gw percaya sama lw”.  Di membalas lagi “iya, pokoknya gw minta maaf banget ya, gw benar-benar ga nyadar”.
            Keesokan harinya sekitar setengah 10 lewat, aku ada kelas pelajaran KWN, aku duduk di depan, sebelah Fani.  Dia langsung mengeluarkan hp-ku dari tasnya dan memberikan kepadaku.  Lalu dia menjelaskan kejadiannya.  Ternyata ketika di masjid, saat tasnya bergetar, itu adalah getaran hp-ku.  Makanya dia merasa aneh, hp-nya dia itu tidak bergetar sekencang hp-ku.  Dan dia baru tersadar hp-ku ada di tasnya, ketika ayahnya menegurnya.  Saat dia mengerjakan tugas KWN, nah saat itu , ayahnya sedang berada di dekatnya.  Nah ada suara getaran berkali-kali.  Ketika di cari-cari.  Ayahnya membuka tas Fani, ternyata ada hp-ku.  Lalu Fani ditanya oleh ayahnya, “Ini hp siapa?”.  Lalu Fani menjelaskan ke ayahnya.
            Jadi ceritanya hp-ku itu ada di bangku, lalu Irun mengambilnya dan menitipkan ke Fani.  Fani lupa untuk mengembalikan hp-ku.  Setelah muter-muter dari mencari nomor Irun di buku tahunan, menghubungi Yanti, menghubungi Kiki, menghubungi Fani, menghubungi Wiji, meminta tolong temannya Wiji (Sakinah), minta anterin tukang ojek, tanya ke satpam, minta kunci ke Pak Surojo.  Ternyata balik lagi ke awal, kuncennya ada di Irun.  Wow pengalaman yang menyenangkan.  Alhamdulillah hp itu masih rezekiku J.

                        SEMANGAT   ;D



            Tertanggal 10 April tahun 2012 tepatnya hari selasa, saat itu aku kuliah di kampus D, Margonda, Depok.  Jadwal kuliah hari itu adalah Akuntansi Manajemen, Teori Ekonomi 2, dan Bahasa Indonesia 1.  Saat itu aku membawa buku yang aku pinjam dari perpustakaan, buku yang diberikan Gundar dan juga netbook.  Pelajaran Bahasa Indonesia selesai kurang lebih jam 4.  Sebelum aku pulang, aku shalat di masjid kampus D terlebih dahulu dengan Wiji, Fani, dan Irun.  Setelah sampai di masjid, aku menitipkan tas ku kepada Wiji sedangkan Fani dan Irun pergi ke toilet.  Lalu aku wudhu, setelah aku wudhu, tak lama kemudian Fani dan Irun datang, lalu Irun pamitan untuk pulang.  Setelah aku, Fani, dan Wiji sudah wudhu, kami pun ke atas untuk melaksanakan shalat ashar. 
               Aku dan Fani tidak membawa mukenah.  Kami memakai mukenah milik masjid.  Saat aku dan Fani mengambil mukenah, Fani berkata kepadaku bahwa tasnya bergetar keras, tapi hanya sebentar, Fani dan aku langsung bergegas untuk melaksanakan shalat ashar.  Setelah kami bertiga selesai, kami kebawah, dan temannya Wiji bernama Risma datang untuk menghampiri Wiji.  Aku dan Fani pulang duluan sedangkan Wiji dan Risma masih di kampus karena ada urusan.  Lalu aku pun berpisah dengan Fani, aku naik angkot 04 jurusan ke pasar minggu sedangkan Fani nyebrang.  Kami baru pulang sekitar jam 5.  Aku tiba di pasar minggu jam setengah 6.  Lalu karena ada suatu keperluan, aku ingin mengambil hp-ku di tas.  Ketika aku lihat di tempat biasa aku letakkan, ternyata tidak ada.  Lalu seluruh kantong yang ada di tas, aku periksa, tetap tidak ada.
            Lalu aku menenangkan diriku sejenak, mungkin aku tidak teliti mencarinya.  Waktu tempuh aku turun dari angkot, untuk sampai kerumahku butuh waktu 5-10 menit (jalan kaki).  Lalu aku pun tiba dirumah, kakakku malah bertanya suatu hal, lalu aku sedikit menghiraukannya.  Aku langsung masuk kamar dan mencari lagi, ternyata benar-benar tidak ada.  Lalu aku mengingat-mengingat kembali, sepertinya hp-ku tertinggal di kelas.  Aku keluar kamar, dan bilang ke kakakku perihal hp tersebut.  Lalu kakakku langsung memberikan hp-nya.  Aku berpikir keras, siapa yang harus aku hubungi.  Pertama aku miscall hp-ku, tidak ada yang mengangkat tapi ketika dihubungi masih tersambung.  Lalu aku berasumsi bahwa hp-ku tidak diambil orang. 
            Aku bingung, harus menghubungi siapa, lalu aku ingat bahwa Wiji masih di kampus dan aku berharap dia masih di kampus agar dia bisa mengecek hp-ku di kelas, ruangan D035. 
            Aku berpikir, aku ingat bahwa Irun adalah teman SMA-ku, aku cari nomor teleponnya di buku tahunan SMA.  Setelah aku cari, ternyata foto Irun tidak ada.  Aku ingat nomor teman SMAku, namanya Yanti, aku langsung sms dia.  Aku bertanya nomor Irun kepadanya, ternyata nomornya itu nomor lamanya. Lalu aku meminta nomor Kiki, teman SMAku sekaligus teman kelas 1 (satu) Irun.  Aku sms Kiki, tapi tidak dibalas-balas.  Lalu aku telepon Yanti, memastikan apakah nomor Kiki yang diberikan kepadaku adalah nomor barunya, ternyata ia.  Lalu aku langsung menelepon Kiki, aku minta nomor Irun atau Fani.  Tapi aku bilang nomor Fani aja dikarenakan Fani sering bareng dengan Wiji.  Lalu stetelah mendapatkan nomor Fani, aku ingin menghubunginya, ternyata pulsa kakakku sudah tidak bisa untuk menelepon lagi.
            Ketika aku sms Fani, 2 menit lagi azan maghrib.  Alhamdulillah Fani langsung membalasnya.  Aku pun langsung sms Wiji.  Ternyata Wiji sudah tidak di kampus, dia sudah di rumah.  Kakakku bilang, lebih baik langsung cek ke kelasnya lagi, mungkin masih ada.  Lalu aku meminta tolong ke Wiji, tolong bilang ke sakinah(temen wiji) yang kost-annya dekat kampus D untuk mengecek hp-ku di D035.  Maghribpun tiba, aku bersiap-siap untuk shalat maghrib.  Aku pun memutuskan untuk mengikuti saran kakakku.  Lalu aku bertemu dengan ayahku, aku meminjam hp-nya, karena hp kakakku pulsanya abis.  Dikarenakan nomor fani dan Wiji ada di hp kakakku, aku membawa 2 hp. 


Tokoh Di Pemerintahan Yang Mirip Dengan Sadewa
     
            Menurut saya, tokoh pewayangan Sadewa mirip dengan Menteri Negera (Meneg) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini yaitu Dahlan Iskan. Kemiripinnya dalam hal keistimewaanya dalam berkomunikasi.  Apa yang beliau fikirkan, kerjakan dan rencanakan, beliau selalu mengkomunikasikan dengan publik melalui tulisan.  Beliau memulai kariernya sebagai calon reporter sebuah surat kabar kecil di Samarinda (Kalimantan timur) pada tahun 1975.  Tahun 1976, beliau menjadi wartawan majalah Tempo.  Sejak tahun 1982, Dahlan Iskan memimpin surat kabar Jawa Pos hingga sekarang. 
            Itulah lika-liku kariernya, keunggulannya dalam berkomunikasi dapat dikatakan karena pengalamannya menjadi wartawan.  Sifatnya yang sederhana dan bersahabat, membuat orang nyaman di dekatnya.  Seorang wartawan juga memang dididik untuk bisa bergaul di semua kalangan.  Selain itu Dahlan Iskan sangat Inovatif dalam membuat rencana-rencana.  Itu memperlihatkan kecerdasannya.  Contohnya ketika beliau menjabat menjadi Menteri Negara PLN menggantikan Fahmi Mochtar yang dikritik karena selama kepemimpinannya banyak terjadi mati lampu di daerah Jakarta, beliau membuat beberapa gebrakan diantaranya bebas byar pet se-Indonesia dalam waktu 6 bulan, gerakan sehari sejuta sambungan.  Dahlan Iskan juga membangun PLTS di 100 pulau pada 2011. Sebelumnya, pada 2010 PLN berhasil membangun PLTS di 5 pulau di Indonesia Bagian Timur, yaitu Pulau Banda, Bunaken Manado, Derawan Kalimantan Timur, Wakatobi Sulawesi Tenggara, dan Citrawangan.  Selain itu, Dahlan sukses menggelar program tambah daya gratis untuk menekan subsidi, efisiensi pembelian trafo hampir 50 persen. Pada Mei 2011, Dahlan juga menetapkan bulan tanpa surat perintah perjalanan dinas (SPD). Setiap karyawan PLN yang melakukan perjalanan dinas tidak ada penggantian uang perjalanan.
            Selain itu kepatuhannya terhadap pimpinan, sama halnya dengan Sadewa yang patuh kepada ibu dan kakaknya. Pada 17 oktober 2011,  Dahlan Iskan ditunjuk sebagai pengganti Mustafa Abubakar, Meneg BUMN yang ketika itu menderita sakit. Ia terisak dan terharu begitu dirinya dipanggil menjadi Meneg BUMN karena Dahlan Iskan berat meninggalkan PLN yang menurutnya saat itu sedang pada puncak semangat untuk melakukan reformasi PLN. Walaupun begitu, Dahlan Iskan tetap menjalankan tugasnya sebagai Meneg BUMN dengan baik.  Terbukti pada ketegasannya mengagendakan setiap hari Selasa Wajib Rapat di Kementrian BUMN. Ini juga berlaku di lingkungan 140 BUMN di Indonesia.
           
            Kesamaan lainnya dengan sadewa yaitu beliau tidak ingin menjadi seorang yang terkenal.  Beliau hanya ingin memberikan kebermanfaatan untuk orang banyak.  Tidak gila hormat dan mau turun langsung menyelesaikan persoalan. Baginya, prinsip just do it harus sudah melekat dalam pribadi yang ingin sukses dunia dan akhirat.  Dahlan Iskan tidak haus pujian, tidak minta jabatan apalagi bekerja demi uang semata-mata. Niat tulus untuk berbuat demi bangsa, dilandasi kejujuran dan kesederhanaan membuat bekerja sepenuh hati dengan ikhlas, hanya mengharap imbalan dari Yang Maha Kuasa. Kejujuran inilah sebagai permata yang tak ternilai harganya yang ada pada diri Dahlan Iskan. Kejujuran inilah yang mulai langka dan jarang dipertontonkan oleh pejabat publik selevel menteri.
            Contoh kasus Dahlan Iskan turun langsung ke lapangan untuk menyelesaikan persoalan yaitu kejadian di tol Semanggi pada hari selasa, 20 maret 2012.  Saat itu beliau ingin rapat pukul 06.10 WIB dan melalui tol di daerah Semanggi.  Saat itu antrean sangat panjang.  Padahal beliau pernah berkata kepada Jasa Marga, bahwa antrian tidak boleh panjang.  Beliau melihat bahwa 2 pintu tol tidak ada petugasnya.  Beliau langsung turun dan membuka sendiri pintu tanpa penjaga itu.  Kurang lebih 100 mobil yang mengantre lewat secara gratis.  Beliau berani mengganti kerugian tersebut.  

SUMBER